Puluhan Bungkus Rokok dan Tembakau Ilegal di Sleman Disita
Penjualan rokok dan tembakau tidak dilekati pita cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Puluhan bungkus rokok serta tembakau ilegal yang beredar di Kabupaten Sleman disita oleh petugas keamanan gabungan. Yusron Asrofi, Pemeriksa Bea dan Cukai pada Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta memaparkan operasi menyasar pasar STAN di daerah Tajem , toko kelontong, tembakau dan vapor di wilayah Kapanewon Depok serta Kapanewon Kalasan.
operasi dilakukan bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Satpol PP, Disperindang Kabupaten Sleman pada Rabu (6/10/2021) tersebut menyasar Pasar STAN, toko kelontong, tembakau dan vapour di wilayah Kapanewon Depok serta Kapanewon Kalasan.
1. Puluhan bungkus rokok dan tembakau tidak dilekati pita cukai
Sebanyak 20 bungkus rokok dan 39 tembakau iris yang di bungkus kemasan 50 gram, ditemukan tidak terdapat pita cukai dari dua toko kelontong yang berada di Kapanewon Kalasan. Menurut Yusron, indikator barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi atau tidak sesuai kode pita cukai.
“Pemilik toko hanya dititipi rokok tanpa cukai tersebut oleh sales, dan kami menyitanya kemudian memberikan edukasi untuk tidak menjual rokok tanpa cukai,” ungkapnya pada Senin (6/10/2021).
Baca Juga: Bertemu Sleman Fans, Direktur Utama PSS Sleman Dilarikan ke RS