TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hajatan saat PTKM, Tamu dari Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test 

Acara hajatan lebih baik ditunda

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan aturan terkait kegiatan hajatan di masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, menjelaskan di masa PTKM ini sebenarnya acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan ditunda. Namun, ketika tetap dilaksanakan, diharuskan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Gunungkidul Bubarkan Resepsi Pernikahan saat PTKM

1. Tamu luar DIY wajib bawa keterangan rapid test

ilustrasi rapid test antigen (IDN Times/Mela Hapsari)

Shavitri mengungkapkan, jika acara terpaksa dilaksanakan, maka disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang. Selain itu, jika didapati ada tamu yang berasal dari luar DI Yogyakarta, maka tamu yang bersangkutan diwajibkan membawa hasil rapid test.

"Apabila ada tamu dari luar DIY diwajibkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid test antigen/antibodi," ungkapnya pada Senin (18/1/2021).

2. Tidak dibolehkan makan di tempat

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Shavitri, agar tidak terjadi penularan COVID-19 pada saat acara, maka penyelenggara acara diwajibkan untuk melakukan pembatasan jumlah tamu di ruangan. Selain itu, protokol kesehatan dan tamu diharuskan tidak makan di lokasi hajatan.

"Tidak makan di tempat hajatan. Mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Baca Juga: Sleman Kembali Terima Ribuan Dosis Vaksin dari Pemda DIY

Berita Terkini Lainnya