Hajatan saat PTKM, Tamu dari Luar DIY Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Acara hajatan lebih baik ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan aturan terkait kegiatan hajatan di masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, menjelaskan di masa PTKM ini sebenarnya acara hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis disarankan ditunda. Namun, ketika tetap dilaksanakan, diharuskan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Gunungkidul Bubarkan Resepsi Pernikahan saat PTKM
1. Tamu luar DIY wajib bawa keterangan rapid test
Shavitri mengungkapkan, jika acara terpaksa dilaksanakan, maka disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang. Selain itu, jika didapati ada tamu yang berasal dari luar DI Yogyakarta, maka tamu yang bersangkutan diwajibkan membawa hasil rapid test.
"Apabila ada tamu dari luar DIY diwajibkan menunjukan negatif/non reaktif dari hasil rapid test antigen/antibodi," ungkapnya pada Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Sleman Kembali Terima Ribuan Dosis Vaksin dari Pemda DIY