Pemkab Sleman Godok Sanksi bagi Pelanggaran Protokol COVID-19
Untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sleman tengah menyiapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol COVID-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arif Pramana menjelaskan saat ini aturan tersebut tengah digodok bersama dengan Bagian Hukum Setda Sleman.
"Mau dirumuskan bersama Bagian Hukum. Tindak lanjut dari Inpres 6 th 2020, tentunya akan masuk di dalamnya bentuk sanksinya," ungkapnya pada Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: SUMONAR 2020 Kembali Digelar di Tengah Keterbatasan Akibat Pandemik
1. Berbagai sanksi tengah disiapkan
Arif menjelaskan, di dalam aturan yang tengah digodok tersebut, nantinya akan disiapkan berbagai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa sanksi sosial, teguran, hingga denda administratif.
"Bisa sifatnya sanksi sosial, teguran, tertulis, denda administratif maupun yang lebih keras penutupan usaha sementara," terangnya.
Baca Juga: Balik Kuliah ke Yogyakarta Mahasiswa Wajib Taati Dua Aturan