TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Tempat makan hanya boleh layani delivery atau take-away

Ilustrasi PPKM (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan Merah

1. Sanksi bisa teguran hingga penutupan tempat usaha

Satpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto mengatakan, untuk sanksi sendiri diberikan baik kepada tempat usaha maupun perorangan yang melanggar. Untuk tempat usaha sendiri, bisa diberikan sanksi berupa administratif sampai dengan penutupan usaha. Sedangkan bagi perorangan, sanksi bisa berupa teguran hingga sanksi sosial.

"Di peraturan Bupati ada 2 (jenis) perorangan dan pelaku usaha. Kalau perorangan tidak pakai masker, berkerumun itu nanti sanksi sosial bisa dilakukan dengan kerja sosial, juga menyanyikan lagu kebangsaan. Jadi kalau dia salah, punya rasa malu," ungkapnya pada Jumat (2/7/2021).

2. Panewu diberikan kewenangan untuk tutup tempat usaha yang melanggar

Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Di dalam menjalankan aturan PPKM Darurat ini, Panewu diberikan kewenangan untuk menutup tempat usaha yang melanggar. Selain itu, Kalurahan juga diberikan kewenangan untuk mengatasi pelanggaran yang ada. Nantinya, jika diperlukan, Satpol PP Sleman bisa melakukan backup.

"Kami bisa mendukung Kapanewon. kalau bisa diatasi di tingkat bawah, lakukan. Termasuk di Kalurahan," katanya.

Baca Juga: Sultan: Seluruh Objek Wisata di DIY Tutup Selama PPKM Darurat

Berita Terkini Lainnya