Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat
Tempat makan hanya boleh layani delivery atau take-away
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan Merah
1. Sanksi bisa teguran hingga penutupan tempat usaha
Susmiarto mengatakan, untuk sanksi sendiri diberikan baik kepada tempat usaha maupun perorangan yang melanggar. Untuk tempat usaha sendiri, bisa diberikan sanksi berupa administratif sampai dengan penutupan usaha. Sedangkan bagi perorangan, sanksi bisa berupa teguran hingga sanksi sosial.
"Di peraturan Bupati ada 2 (jenis) perorangan dan pelaku usaha. Kalau perorangan tidak pakai masker, berkerumun itu nanti sanksi sosial bisa dilakukan dengan kerja sosial, juga menyanyikan lagu kebangsaan. Jadi kalau dia salah, punya rasa malu," ungkapnya pada Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Sultan: Seluruh Objek Wisata di DIY Tutup Selama PPKM Darurat