Nekat Mudik, ASN di Sleman Bisa Kena Potongan TPP
Sebagai bentuk hukuman karena tidak disiplin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan pelarangan mudik bagi masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, ketika nantinya ada ASN yang tetap nekat mudik, maka pihaknya akan memberikan punishment.
Baca Juga: Guyub Rukun Warga Jabung Sleman, Boyong Lansia Vaksinasi Serentak
1. TPP ASN bisa dipotong
Harda menjelaskan, punishment yang diberikan ini bisa saja berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya opsi ini paling mungkin diberikan lantaran memang ASN yang bersangkutan tidak disiplin.
"Melanggar tentu ada hukuman disiplin. Entah dipotong TPP. Memang aturan harus ada punishment ketika ada pelanggaran. Itu kan tidak disiplin," ungkapnya pada Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pembatalan Pesanan Hotel di Sleman Meningkat 5 Persen