Mudik Dilarang, Ini Ketentuan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh
KA jarak jauh hanya untuk keperluan mendesak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, perjalanan Kereta Api jarak jauh hanya melayani pelaku perjalanan mendesak non mudik. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan dan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan pada periode tersebut.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ungkapnya pada Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang Kereta di Yogyakarta Cenderung Sepi
1. Kriteria dan syarat yang harus dibawa
Supriyanto mengatakan, ada sejumlah kriteria khusus bagi pelaku perjalanan kereta api. Kriteria tersebut yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” terangnya.
Baca Juga: Sanksi Tegas bagi yang Nekat Mudik, Kendaraan Travel Gelap akan Disita