TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, Ini Ketentuan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

KA jarak jauh hanya untuk keperluan mendesak

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Yogyakarta, IDN Times - Selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021, perjalanan Kereta Api jarak jauh hanya melayani pelaku perjalanan mendesak non mudik. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengungkapkan, ada sejumlah ketentuan dan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan pada periode tersebut.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ungkapnya pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang Kereta di Yogyakarta Cenderung Sepi

1. Kriteria dan syarat yang harus dibawa

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Supriyanto mengatakan, ada sejumlah kriteria khusus bagi pelaku perjalanan kereta api. Kriteria tersebut yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” terangnya.

2. Tetap diwajibkan membawa surat keterangan negatif COVID-19 maksimal 1x24 jam

GeNose mulai dipakai di Stasiun Tugu. Dok: Humas UGM

Selain diwajibkan membawa surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR, Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Hasil tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Menurut Supriyanto, nantinya para petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami akan melakukan proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” katanya.

Baca Juga: Sanksi Tegas bagi yang Nekat Mudik, Kendaraan Travel Gelap akan Disita

Berita Terkini Lainnya