LKBH FH UII Kecam Penggundulan Terhadap Guru Tersangka Susur Sungai
LKBHI meminta tanggung jawab tidak hanya ditanggung 3 guru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII, mengecam tindakan penggundulan terhadap 3 guru, tersangka tragedi susur sungai Sempor, Turi, Sleman.
Bambang Sutiyoso, Direktur LKBH FH UII menyebutkan, tindakan penggundulan merupakan salah satu bentuk merendahkan martabat manusia, meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri
1. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung
Bambang menyebutkan, KUHAP tidak pernah mengatur dan memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penggundulan. Hal tersebut sangat jelas kerangka hukumnya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.
"Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diharapkan bisa tetap dihormati hak-haknya sebagai seorang manusia sesuai dengan asas praduga tidak bersalah," katanya dalam siaran pers yang diterima Kamis (27/2).
Baca Juga: DPRD DIY: Jangan Perlakukan Tersangka Susur Sungai Seperti Koruptor