TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan PPKM, 12 Tempat Usaha di Sleman Ditutup

Pelanggar masih didominasi rumah makan

Ilustrasi. Satpol PP saat melakukan patroli kamtibmas. (Dok. Satpol PP Sleman)

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terpaksa menutup sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan setidaknya sudah ada 12 tempat usaha yang terpaksa ditutup selama PPKM.

Baca Juga: Jelang PPKM  Berakhir, Masih Ditemukan Kerumunan di Sleman 

1. Sebagian besar pelanggar adalah rumah makan

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan patroli kewilayahan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto menjelaskan, dari 12 tempat usaha yang ditutup tersebut, sebagian besar merupakan tempat makan. Sedangkan untuk lokasi tempat usaha yang ditutup tersebut ada dari 3 kapanewon.

"(Berada di Kapanewon) Depok, Ngaglik, Mlati," ungkapnya pada Senin (23/8/2021).

2. Ada beberapa poin PPKM yang dilanggar

Satpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Menurut Susmiarto, ada beberapa poin PPKM yang dilanggar oleh 12 tempat usaha yang ditutup tersebut. Di antaranya yakni jam operasional melebihi batas ketentuan.

"Tidak jaga jarak, kerumunan, jam operasional melebihi," katanya.

Baca Juga: Mal di Sleman Siap Buka, Vaksinasi dan Fasilitas Prokes Jadi Perhatian

Berita Terkini Lainnya