Langgar Aturan PPKM, 12 Tempat Usaha di Sleman Ditutup
Pelanggar masih didominasi rumah makan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terpaksa menutup sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan setidaknya sudah ada 12 tempat usaha yang terpaksa ditutup selama PPKM.
Baca Juga: Jelang PPKM Berakhir, Masih Ditemukan Kerumunan di Sleman
1. Sebagian besar pelanggar adalah rumah makan
Susmiarto menjelaskan, dari 12 tempat usaha yang ditutup tersebut, sebagian besar merupakan tempat makan. Sedangkan untuk lokasi tempat usaha yang ditutup tersebut ada dari 3 kapanewon.
"(Berada di Kapanewon) Depok, Ngaglik, Mlati," ungkapnya pada Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Mal di Sleman Siap Buka, Vaksinasi dan Fasilitas Prokes Jadi Perhatian