TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Tersangka Susur Sungai Sempor: IYA Tidak Melarikan Diri  

Keluarga menyatakan IYA menolong enam anak 

Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Proses hukum salah satu tersangka tragedi susur sungai Sempor, IYA, saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Sleman.

Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta menyebutkan IYA menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia juga menyebutkan, dari awal IYA tidak bermaksud untuk melarikan diri dari permasalahan yang terjadi. IYA pun telah menyatakan turut berduka atas musibah yang menimpa para siswa-siswinya.

Baca Juga: DPRD DIY: Jangan Perlakukan Tersangka Susur Sungai Seperti Koruptor

1. Sudah menyatakan siap bertanggung jawab

Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta. IDN Times/Siti Umaiyah

Oktryan meluruskan, ketika mendengar adanya kejadian di Sungai Sempor, IYA langsung berlari menuju sungai untuk memastikan apa yang terjadi. Bahkan IYA juga membantu proses evakuasi siswa dari sungai.

"IYA tidak ada maksud untuk lepas dari tanggung jawab. Dia sudah menyatakan bertanggung jawab. Meninggalkan tempat kejadian saat saat susur sungai memang betul, dia pergi keluar sebentar dan sudah terjadi itu musibah," katanya pada Rabu (26/2).

2. Kegiatan sudah terprogram

Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Oktryan, dari awal kegiatan susur sungai sudah terprogram dalam agenda sekolah. Salah satunya di RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah). Untuk itu, sudah seharusnya kejadian ini juga harus dilihat secara cermat.

"Tanpa bermaksud memojokkan siapa pun, kegiatan ini tidak diadakan secara tiba-tiba, tapi sudah jadi bagian yang sudah diprogramkan sekolah. Tanggung jawab ini bukan semata-mata ditanggung secara individual. Yang menggagas kegiatan tahun 2019/2020 benar IYA. Tapi tidak serta merta tanpa ada persetujuan dari atasan," ungkapnya.

Baca Juga: Keluarga Tersangka Susur Sungai Dirundung, Tim Psikolog Akan Dampingi

Berita Terkini Lainnya