PT KAI Daop 6 Tunggu Aturan Pusat Soal Penerapan Rapid Test Antigen
KAI pastikan akan patuhi aturan regulator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penerapan ketentuan penggunaan rapid test antigen di stasiun KAI wilayah Daop 6 masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menjelaskan, untuk ketentuan surat bebas COVID-19, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran 14 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan.
"Belum ada ketentuan terbaru dari pemerintah. Menunggu aturan dari pusat," ungkapnya pada Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Pemda DIY Bakal Ikuti Pusat Soal Rapid Antigen bagi Wisatawan
1. Masih menggunakan Tes PCR/Rapid Test Antibodi
Supriyanto menerangkan, bagi masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh, diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
"Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub," terangnya.
Baca Juga: Undang Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Tak Izinkan Perayaan Tahun Baru