Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Jogja-Solo Bakal Dibayarkan November
Harus melalui proses pengadaan tanah terlebih dahulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pembayaran ganti rugi bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo diperkirakan akan dilakukan pada November 2020 mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Totok Wijayanto menjelaskan, proses pembayaran tersebut akan dilakukan setelah proses pemetaan dan pengukuran, identifikasi dan inventarisasi, penilaian appraisal serta musyawarah ganti rugi sudah selesai dilakukan.
Baca Juga: Mulai Dipatok, Pembangunan Tol Jogja-Solo Masuki Tahap Pengadaan Tanah
1. Pembayaran harus lewati proses pengadaan tanah
Tol Yogyakarta-Solo sendiri direncanakan akan memiliki panjang 96,5 kilometer. Di mana ada 7 Kabupaten di DI Yogyakarta dan Jateng yang akan terdampak pembagunannya.
Di dalam pembebasan tanah maupun pekerjaan fisik tol, akan dibagi menjadi 3 seksi, yang mana seksi 1 mencakup Kartosuro-Purwomartani, seksi 2 mencakup Purwomartani-Gamping serta seksi 3 mencakup Gamping-Exit Purworejo.
Totok menjelaskan, jika pengadaan tanah yang direncanakan diadakan pada September-Oktober bisa lancar, maka proses pembayaran juga akan dilakukan setelahnya.
"Kalau proses pengadaan tanah yang bulan September-Oktober bisa lancar tanpa kendala, Insyaallah di bulan November bisa dilaksanakan pembayaran," ungkapnya pada Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Jadi Titik Pertemuan 3 Proyek Tol, 5 Pemilik Tanah Terdampak Dua Tol