Izin Beribadah GBI dan GKI di Dalam Mal di Sleman Dipersoalkan
Camat Depok: Ruangan untuk ibadah bersifat insidental
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta mempertanyakan alamat tempat ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang menggunakan alamat Hartono Mall di Ring Road Utara, Depok, Sleman.
Koordinator FJI, Abdurahman, sesaat setelah melakukan mediasi bersama dengan manajemen Hartono Mall yang difasilitasi oleh Camat Depok menerangkan, untuk bisa mendirikan tempat ibadah diperlukan suatu perizinan. Namun, dari pihak Hartono Mall selalu pemilik tempat, belum bisa menunjukkan izin terkait.
Baca Juga: Sengketa IMB Gereja, Pemkab Bantul Jamin Pembangunan di Tempat Baru
1. Izin harus dilengkapi terlebih dahulu
Abdurahman menjelaskan, di dalam laman situs web GBI dan GKI, sudah menggunakan alamat Hartono Mall. Hal tersebut menurutnya tidak mematuhi peraturan yang ada. Dia menjelaskan, ketika perizinan sudah ada, maka FJI tidak mempermasalahkan jalannya peribadatan.
"Dari kita untuk menjaga keamanan semua, kita bisa diberhentikan dulu sebelum kepastian hukum sudah ditentukan. Urus izin dulu, baru bisa ditetapkan. Kalau izin sudah komplet tidak ada masalah. Sesuai dengan prosedur hukum baik Peraturan Menteri atau Perbup," ungkapnya pada Rabu (12/2).