TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Forum PTKIN Seluruh Indonesia Pertanyakan Aturan Peningkatan Karir Dosen Non PNS

Selama ini belum ada aturan pasti

Focused Group Discussion Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN. Foto/Humas UIN Sunan Kalijaga

Sleman, IDN Times - Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mempertanyakan belum adanya aturan baku mengenai pengembangan karier dosen tetap non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan PTKIN. Padahal jika dilihat, jumlah dari dosen tetap non PNS yang ada di PTKIN seluruh Indonesia berkisar antara 2000-3000 an orang.

Baca Juga: Demam PNS! Ternyata Ini yang Membuat Semua Orang Ingin Jadi PNS

1. Pertanyakan aturan pengangkatan dosen non PNS di PTKIN

Focused Group Discussion Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN. Foto/Humas UIN Sunan Kalijaga

Sahiron, selaku Ketua Humas UIN Sunan Kalijaga Forum Wakil Rektor II dan Wakil Ketua II PTKIN menyebutkan selama ini di Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) maupun Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri aturan mengenai pengembangan karier dosen tetap non PNS belum ada. Oleh karenanya, para wakil dari PTKIN seluruh Indonesia ingin mempertanyakan dan meminta kejelasan mengenai hal tersebut kepada pemerintah.

"Jadi belum ada aturan bagaimana peningkatan kariernya, mulai kepangkatan asisten ahli, lektor, lektor kepala sampai profesor, itu belum ada aturannya untuk dosen tetap bukan PNS atau non PNS. Nah dalam forum ini kita akan membuatkan dan mendiskusikan draft aturan itu, untuk kemudian disampaikan kepada pejabat yang punya wewenang di Kementerian Agama," katanya pada Kamis (5/12).

2. Inginkan peraturan yang pasti

Website/ UIN Sunan Kalijaga

Sahiron menyebutkan, selama ini kenaikan karier dosen non PNS hanya diatur oleh internal kampus. Sehingga ukuran kenaikan yang pasti antara satu kampus sesama UIN ataupun IAIN dan STAIN tidak sama. Padahal menurutnya, aturan yang pasti dan seragam sangat penting diberlakukan.

"Kita ingin aturan, apakah nanti lewat Peraturan Menteri Agama, apa Keputusan Menteri Agama, apa pun namanya yang penting punya kekuatan hukum. Selama ini kenaikan pangkat di PTKIN itu masing-masing, misal Yogyakarta memberikan kenaikan pangkat dengan mengumpulkan poinnya. Padahal namanya dosen tetap bukan PNS itu kan dimana-mana. Nah itu kenapa terganjal karena belum ada aturannya, " jelasnya.

Baca Juga: Kinerja PNS Makin Buruk, Anggaran Naik Terus. 1 Juta PNS Terancam Dicopot!

Berita Terkini Lainnya