Diinisiasi Sejak Tahun 1997, UGM akhirnya Miliki Hak Paten 2 Melon
Menjadi pencapaian pertama sejak UGM berdiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dua varietas Gama Melon yakni melon Hikapel dan Meloni berhasil mendapatkan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dari Kementerian Pertanian Indonesia.
Kepala Tim Peneliti Prof Budi Setiadi Daryono menjelaskan hak PVT atas dua varietas Gama Melon ini menjadi pencapaian pertama kalinya yang dihasilkan oleh dosen atau peneliti di UGM sejak awal berdiri pada tahun 1949 silam.
"Di tengah pandemi COVID-19 ini kita mendapatkan kabar menggembirakan. Dua varietas Gama Melon yakni melon Hikapel dan Meloni yang memperoleh hak PVT," ungkapnya pada Senin (1/6).
Baca Juga: Dosen Pascasarjana UGM Bantah Jadi Provokator Batalnya Diskusi
1. Diinisiasi sejak tahun 1997
Hak PVT merupakan salah satu jenis hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang diberikan negara untuk melindungi varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak ini hanya dapat diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman baru, unik, seragam, stabil yang telah lolos dari serangkaian pengujian.
Menurut Budi, melon Hikapel dan Meloni dikembangkan di Laboratorium Genetika dan Pemuliaan Fakultas Biologi UGM. Melon Hikapel mulai dikembangkan sejak tahun 2012, sedangkan Meloni dikembangkan pada tahun 2014.
“Pengembangan penelitian Gama Melon ini telah diinisiasi sejak tahun 1997 dan hingga saat ini telah berhasil menciptakan 16 varietas melon, 11 di antaranya telah memperoleh Surat Keterangan Tanda Daftar dari Kementerian Pertanian dan alhamdulillah 2 diantaranya akhirnya tersertifikasi PVT,” terang Budi yang juga selaku pemegang hak PVT.
Baca Juga: Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan