Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan 

Pengajuan keringanan bisa diajukan secara daring

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mengajukan keringanan untuk Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021. Kebijakan UGM itu terkait dengan dampak pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, UGM, Supriyadi menjelaskan permohonan keringanan UKT bisa diajukan secara daring melalui Simaster.

"UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemik COVID-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak COVID-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ungkapnya pada Sabtu (30/5).

1. Selain keringanan, mahasiswa juga bisa ajukan penundaan bayar

Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan ugm.ac.id

Menurut Supriyadi, adanya pandemik COVID-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, kebijakan keringanan UKT diambil untuk meringankan beban para mahasiswa.

Supriyadi menjelaskan nantinya persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pandemik COVID-19 diberikan oleh dekan fakultas/sekolah.

"UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan," katanya.

Baca Juga: Kisahnya Muncul di Media, Dana BNPT Mbah Muyek Tak Kunjung Cair

2. Permohonan keringanan diajukan kepada dekan masing-masing fakultas

Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan ugm.ac.id

Supriyadi menerangkan untuk permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada dekan fakultas/sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir. Syarat permohonan yang harus disiapkan antara lain surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemik COVID-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemik COVID-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

"Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya," ujarnya.

3. Ada tiga tahapan proses keringanan UKT

Kesulitan Bayar UKT Akibat COVID-19, Mahasiswa UGM Bisa Ajukan Keringanan ugm.ac.id

Sementara itu, Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali menjelaskan bentuk keringanan UKT yang akan diberikan antara lain berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri.

“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” katanya.

Dia menerangkan proses permohonan melalui Simaster sendiri terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh prodi/departemen, serta review atau verifikasi oleh fakultas.

Baca Juga: Busyro Nilai Pencatutan Muhammadiyah dalam Teror Kategori Ecek-Ecek

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya