TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Pribadi Belum Aman, BEM KM UGM Desak Pemerintah Sahkan RUU PDP

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi temui jalan buntu

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times -Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Alasannya, hingga saat ini keamanan data pribadi masyarakat Indonesia masih belum terjamin. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang seharusnya bisa mengakomodasi jaminan atas data pribadi masyarakat hingga saat ini belum disahkan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di tingkat DPR RI dan pemerintah pusat pun masih menemui jalan buntu. 

Baca Juga: Perempuan Rentan Terjerat Pinjol, Dosen UGM Beberkan Penyebabnya   

1. Perlindungan data pribadi diperlukan di era digital

unsplash/HackCapital

Ketua BEM KM UGM Muhammad Farhan menjelaskan, perlindungan data pribadi sangat diperlukan di era digital. Sayangnya, di Indonesia hal tersebut belum sepenuhnya terjamin dan terlindungi. Sehingga hal tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan publik yang menurun.

"Dapat dikatakan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih sangat pelik dan tidak aman bagi masyarakat Indonesia sendiri. Hal tersebut berdampak pada kepercayaan publik yang turun drastis," katanya.

2. Alasan kuat yang membuat RUU PDP perlu segera disahkan

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Farhan mengungkapkan alasan kuat mengapa RUU PDP ini perlu secepatnya disahkan lantaran di dalamnya termuat mengenai definisi data pribadi, bagaimana pengelolaannya, siapa itu pemilik, dan sebagainya.

Selain itu, lebih rinci di Pasal 9 RUU PDP juga telah diatur mengenai seseorang yang menyerahkan data pribadi ke suatu platform, bisa menarik kembali datanya secara utuh dan terjamin tidak dipergunakan oleh pihak ketiga,

"Sehingga nantinya ketika ada bentuk penyalahgunaan bisa dilaporkan pihak berwajib. Termasuk KTP disalahgunakan itu sudah termuat dalam RUU tersebut," katanya.

Berita Terkini Lainnya