TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

84 Perusahaan di DIY Diadukan ke Disnakertrans soal Pembayaran THR 

Total aduan dari pekerja mencapai 194 buah

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerima 194 aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Total perusahaan yang diadukan sebanyak 84 perusahaan.

Saat ini, Disnakertrans DIY masih melakukan penanganan terhadap aduan permasalahan tersebut. Kabid Hubungan industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengungkapkan hingga saat ini masih ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR secara penuh.

Baca Juga: THR Sudah Lewat, 10 Meme Unik tentang Uang Ini Bikin Semangat Kerja

1. 30 perusahaan sedang dilakukan proses pemeriksaan

ilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ariyanto menjelaskan dari dari 84 perusahaan yang diadukan, masih ada 30 perusahaan yang masih dalam pemeriksaan. Sedangkan hingga saat ini ada 54 aduan yang sudah diselesaikan dari total 194 aduan yang masuk.

"Masih ada 30 perusahaan, diproses pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ada 194 pengaduan dari 84 perusahaan. 54 kasus pengaduan sudah selesai," ungkapnya pada Jumat (21/5/2021).

2. Mayoritas THR tidak dibayarkan secara penuh

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Menurut Ariyanto, selama proses penanganan aduan THR ini tidak ada kendala yang ditemukan. Menurutnya, sebagian besar permasalahan yang diadukan adalah THR hanya dibayarkan sebagian dan tidak ada kesepakatan di dalamnya.

"Hanya dibayar sebagian dan tidak ada kesepakatan," katanya.

Berita Terkini Lainnya