Perpres Investasi Miras Dicabut, Cukupkah Hanya dengan Lisan?
PSH UII mempertanyakan cara Jokowi mencabut perpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Baru sebulan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tertanggal 2 Februari 2021, substansi perpres yang kontroversial itu dicabut lagi pada 3 Maret 2021. Setidaknya, pengesahan dan pencabutan kembali aturan pemerintah itu menambah deretan bongkar pasang peraturan pada masa pemerintahan Jokowi.
Persoalannya, pencabutan perpres miras hanya dilakukan secara lisan, tanpa ada perpres baru yang dibuat untuk mencabutnya. Kepala Pusat Hukum (PSH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy, mempertanyakan ada tidaknya upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperhatikan asas-asas dan kaidah-kaidah dalam pembentukan peraturan perundangan, khususnya penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu.
“Dan apakah pencabutan secara lisan sudah cukup?” tanya Anang dalam siaran pers tertanggal 4 Maret 2021.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Hari Ini
1. Perpres 10 Tahun 2021 membuka peluang investasi dari produk minuman keras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadi kontroversi karena menjadikan minuman keras yang mengandung alkohol dengan nomor KBLI 11010 maupun minuman yang mengandung alkohol berupa anggur bernomor KBLI 11020 dan industri minuman mengandung malt 11031 menjadi bagian bidang industri yang bisa mendapatkan penanaman modal. Mengingat perpres tersebut untuk membuka keran investasi dari minuman keras.
Poin-poin itu ditolak sejumlah kelompok masyarakat. Alasannya, urgensi dari poin peraturan tersebut belum jelas, ada ketakutan akan peningkatan kriminalitas akibat miras, hingga kemerosotan moral.
Usai Jokowi mendengar aspirasi berbagai tokoh agama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), lampiran perpres itu dicabut.