Penggiat Anti Korupsi Jogja Laporkan Tiga Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI
Tiga jaksa Kejati DIY diketahui jadi saksi penggugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times – Hari ini, Senin (26/20/2020) Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga Jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kepada Komisi Kejaksaan RI.
Pelaporan dilatarbelakangi lantaran tiga jaksa berinisial ADH, TWA dan RDL menjadi saksi dari anggota DPR RI Komisi II, sekaligus sebagai mantan Bupati Bantun, Idham Samawi, terkait kasus gugatan penarikan kembali dana hibah Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba) senilai Rp11,68 miliar di Pengadilan Negeri Bantul pada 15 Oktober 2020.
Koordinator GAKY, Tri Wahyu menjelaskan ketiga jaksa tersebut dilaporkan karena diduga melanggar UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Pelaporan kepada Komisi Kejaksaan di Jakarta dilakukan secara resmi melalui surat bernomor Nomor 08/K/GAKY/X/2020 yang dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta hari ini.
Baca Juga: Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan Banding
1. Tiga jaksa Kejati DIY menjadi saksi penggugat
Ketiga jaksa Kejati DIY tersebut diketahui menjadi saksi Idham Samawi selaku penggugat dalam persidangan perkara perdata bernomor 46/Pdt.G/2018/PN Bantul, yang digelar pada 15 Oktober 2020 di PN Bantul.
Idham Samawi menggugat secara perdata terhadap negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Sedangkan Pemda Bantul selaku tergugat diwakili jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Bantul selaku kuasa hukum tergugat.
Tri Wahyu menjelaskan ada tiga jaksa Kejari Bantul sebagai kuasa hukum tergugat sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 341 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/ Pengacara Pemkab Bantul mendampingi Bupati Bantul dalam Perkara Perdata melawan penggugat.
“Tapi yang tiga jaksa dari Kejati DIY malah menjadi saksi penggugat,” kata Tri Wahyu dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Gugatan Dana Hibah Persiba Ditolak, Geplak Bantul Gelar Tumpengan