TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penggiat Anti Korupsi Jogja Laporkan Tiga Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI

Tiga jaksa Kejati DIY diketahui jadi saksi penggugat

Surat pengaduan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta ke Komisi Kejaksaan, 26 Oktober 2020. Dokumen GAKY

Kota Yogyakarta, IDN Times – Hari ini, Senin (26/20/2020) Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga Jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta kepada Komisi Kejaksaan RI.

Pelaporan dilatarbelakangi lantaran tiga jaksa berinisial ADH, TWA dan RDL menjadi saksi dari anggota DPR RI Komisi II, sekaligus sebagai mantan Bupati Bantun, Idham Samawi, terkait kasus gugatan penarikan kembali dana hibah Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba) senilai Rp11,68 miliar di Pengadilan Negeri Bantul pada 15 Oktober 2020. 

Koordinator GAKY, Tri Wahyu menjelaskan ketiga jaksa tersebut dilaporkan karena diduga melanggar UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Pelaporan kepada Komisi Kejaksaan di Jakarta dilakukan secara resmi melalui surat bernomor Nomor 08/K/GAKY/X/2020 yang dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta hari ini.

 

Baca Juga: Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan Banding

1. Tiga jaksa Kejati DIY menjadi saksi penggugat

Surat pengaduan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta ke Komisi Kejaksaan, 26 Oktober 2020. Dokumen GAKY

Ketiga jaksa Kejati DIY tersebut diketahui menjadi saksi Idham Samawi selaku penggugat dalam persidangan perkara perdata bernomor 46/Pdt.G/2018/PN Bantul, yang digelar  pada 15 Oktober 2020 di PN Bantul.

Idham Samawi menggugat secara perdata terhadap negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Sedangkan Pemda Bantul selaku tergugat diwakili jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Bantul selaku kuasa hukum tergugat.

Tri Wahyu menjelaskan ada tiga jaksa Kejari Bantul sebagai kuasa hukum tergugat sesuai Keputusan Bupati Bantul Nomor 341 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Kuasa Hukum/ Pengacara Pemkab Bantul mendampingi Bupati Bantul dalam Perkara Perdata melawan penggugat.

“Tapi yang tiga jaksa dari Kejati DIY malah menjadi saksi penggugat,” kata Tri Wahyu dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (26/10/2020). 

2. Tiga jaksa diduga melanggar UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung

Surat pengaduan Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta ke Komisi Kejaksaan, 26 Oktober 2020. Dokumen GAKY

Menurut GAKY,  ketiganya diduga melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan
Peraturan Jaksa Agung RI NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. 

Berdasarkan Pasal 30 ayat 2 UU Kejaksaan tentang tugas dan wewenang jaksa disebutkan, bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Sementara pada Pasal 3 Bab II Perilaku Jaksa Bagian Kesatu tentang Kewajiban dari Peraturan Jaksa Agung disebutkan kewajiban jaksa kepada negara adalah bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sedangkan Pasal 7 Bagian Kedua tentang Integritas disebutkan, dalam melaksanakan tugas profesi jaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

Baca Juga: Gugatan Dana Hibah Persiba Ditolak, Geplak Bantul Gelar Tumpengan

Berita Terkini Lainnya