TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jogja Corruption Watch: Kapolri Baru Harus Berantas Korupsi Internal

Perlu pelibatan KPK dan PPATK untuk menilai kepatuhan LHKPN

polri.go.id

Yogyakarta, IDN Times - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis tak lama lagi akan pensiun. Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mengusulkan lima nama untuk calon penggantinya kepada Presiden Joko Widodo.

Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan Jokowi untuk menjadikan ada tidaknya praktik korupsi sebagai pertimbangan penentuan calon kapolri.

“Kapolri baru tak hanya punya chemistry dengan Presiden. Tapi juga punya semangat antikorupsi,” kata juru bicara JCW, Baharuddin Kamba dalam siaran pers tertanggal 12 Januari 2021.

Baca Juga: Pemberitaan Musibah Sriwijaya Air: Sarat Sensasi, Minim Empati

1. Kapolri baru harus punya komitmen tinggi memberantas korupsi di internal korps polisi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Semangat antikorupsi yang dimaksud tak hanya sosok personal kapolri terpilih yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Melainkan juga punya komitmen tinggi dalam agenda pemberantasan korupsi di internal tubuh polri.

“Presiden harus mempertimbangkan semangat antikorupsi kapolri terpilih, khususnya di internal Korps Bhayangkara,” kata Baharuddin.

Selain itu, kapolri terpilih perlu bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain apabila terjadi tindak pidana korupsi di internal Polri.

“KPK dilibatkan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi apabila terjadi,” kata Baharuddin.

2. Presiden mesti libatkan KPK dan PPATK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lantas bagaimana cara menentukan calon kapolri yang punya semangat antikorupsi? Menurut JCW, Presiden dapat mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui tingkat kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan  Pejabat Negara (LHKPN). Juga untuk mengecek ada tidaknya transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Jangan sampai pemilihan kapolri yang mengundang banyak polemik dan kontroversial terulang lagi,” kata Baharuddin.

Seperti pemilihan calon kapolri yang merujuk satu nama Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015 lalu. Ternyata nama Budi Gunawan diumumkan KPK sebagai tersangka pada peristiwa 13 Januari 2015. Ketika itu, Budi Gunawan menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri Periode 2003–2006.

Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Jogja Laporkan Tiga Jaksa ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkini Lainnya