Sengketa IMB GPdI Sedayu, Bupati Bantul Temui Pendeta Sitorus Hari Ini
Seperti apa duduk permasalahannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menemui babak baru.
Bupati Bantul Suharsono dijadwalkan akan bertemu dengan Pendeta Tigor Yunus Sitorus selaku pengurus Gereja GPdi Immanuel Sedayu, di Ruang Kerja Bupati, Rabu (8/1) pukul 10.30 WIB. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah pembatalan IMB gereja pada yang digugat oleh pengurus GPdI Sedayu pada Oktober 2019 lalu.
Seperti apa sebenarnya duduk permasalahan sengketa IMB gereja tersebut? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat
1. Keberadaan GPdI Sedayu ditolak warga, Pendeta Sitorus akui kantongi IMB
Masalah bermula ketika munculnya penolakan warga RT 34 Dusun Bandut Lor terhadap keberadaan GPdi Immanuel Sedayu. Warga menganggap Pendeta Sitorus telah melanggar kesepakatan yang dibuat pada 2003 di mana pemilik rumah setuju rumah yang dibangun hanya digunakan untuk tempat tinggal, tidak dijadikan tempat ibadah atau gereja.
"Pak Sitorus sudah ingkar janji karena justru membangun rumah namun dijadikan tempat ibadah atau gereja. Apalagi hampir mayoritas warga Dusun Bandut Lor beragama islam," tutur Harjono, salah satu warga kepada IDN Times, 8 Juli 2019 silam.
Sementara, Sitorus mengklaim telah memiliki IMB yang diterbitkan oleh pemda Bantul sejak Januari 2019 lalu.
"Saya mengurus IMB tempat ibadah pada tahun 2017 dan baru keluar Januari tahun 2019 yang lalu. Dan setelah IMB tempat ibadah keluar maka setiap minggu (bangunan itu) digunakan untuk tempat ibadat," ujarnya pada 8 Juli 2019.
Namun, Sitorus mengakui tak meminta tanda tangan warga saat mengajukan IMB, sebab menurutnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul No 98 tahun 2016 tentang pendirian tempat ibadah, tidak diatur tentang adanya tanda tangan dari warga sekitar untuk mendirikan tempat ibadah.
Baca Juga: Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak Warga