Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak Warga

Warga menganggap Sitorus melanggar kesepakatan

Bantul, IDN Times - Rumah ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia yang beralamat di Gunung Bulu, Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, kembali dipermasalahkan warga. Bahkan, warga setempat menolak adanya tempat ibadah umat kristen tersebut di wilayahnya karena sebagian besar warga beragama islam. Padahal, gereja tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Pendeta Sitorus akui keberadaan gereja ditolak warga‎

Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak WargaIDN Times/Daruwaskita

Tigor Yunus Sitorus, pendeta sekaligus pemilik bangunan gereja tak membantah jika warga khususnya di RT 34 menolak adanya tempat ibadah umat kristen di wilayahnya.

"Jadi penolakan warga itu disampaikan ketika ada arisan RT 34 pada Sabtu malam (6/7) di salah satu rumah warga. Nah, di acara arisan tersebut Pak RT dan para warga minta tidak ada aktivitas ibadah di gereja dan masih diberi toleransi 1 kali ibadah pada Minggu (7/7) kemarin. Setelah itu sama sekali dilarang," katanya ditemui di Gereja Pantekosta di Indonesia Bandut Lor, Selasa (8/7).

2. Tahun 2003 warga juga menolak tempat ibadah bahkan sempat dirobohkan‎

Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak WargaIDN Times/Daruwaskita

Penolakan warga terkait kegiatan ibadah di gereja kristen Pantekosta bukan pertama kalinya. Sejak tahun 2003 sudah ada penolakan bahkan bangunan gereja sempat dirobohkan warga karena bangunan yang berupa rumah itu akan dijadikan gereja.

"Saya sudah tinggal di Dusun Bandut Lor sejak tahun 1997 namun kala itu mengontrak hingga tahun 2003 dan rumah kontrakan saya juga sering digunakan untuk ibadah,"ucapnya.‎

Kemudian awal tahun 2000 kembali membeli tanah kemudian dibangun, namun bangunan baru dibagian belakang dirobohkan padahal akan dijadikan rumah, bukan tempat untuk ibadah atau gereja.

"Namun saya tetap membangun rumah namun warga minta ada kesepakatan bahwa rumah tidak digunakan untuk tempat ibadah," ungkapnya.

3. Sempat menjalankan ibadah berpindah-pindah tempat‎

Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak WargaIDN Times/Daruwaskita

Pasca kejadian tersebut, Sitorus mengaku tetap menjalankan ibadah namun bukan di rumahnya alias berpindah-pindah tempat agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat.

"Kemudian saya mengurus IMB tempat ibadah pada tahun 2017 dan baru keluar Januari tahun 2019 yang lalu. Dan setelah IMB tempat ibadah keluar maka setiap minggu (bangunan itu) digunakan untuk tempat ibadat," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Slamet: Sultan HB X Keluarkan Instruksi Gubernur

4. Sitorus klaim Perbup Nomor 98 Tahun 2016 tentang pendirian tempat ibadah tak butuh persetujuan warga‎

Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak WargaIDN Times/Daruwaskita

Menurut Sitorus, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul No 98 tahun 2016 tentang pendirian tempat ibadah, tidak diatur tentang adanya tanda tangan dari warga sekitar untuk mendirikan tempat ibadah. Oleh karena itu, Sitorus mengaku juga tidak minta tanda tangan warga karena pasti ditolak karena sebelumnya juga ditolak.‎

‎"Kan di Perbup sudah jelas tak perlu minta tanda-tangan warga untuk mencari izin IMB tempat ibadah, kenapa itu jadi persoalan," ungkapnya.

Terpisah, IDN Times menilik peraturan yang disebutkan oleh Sitorus. Dalam pasal 3, dijelaskan syarat pendirian rumah ibadat sebagai berikut: 

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

a. daftar nama dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Lurah Desa, Camat atau Kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
b. dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 6O (enam puluh) orang, yang disahkan oleh Lurah Desa;
c. rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
d. rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

(3) Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dan dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi tertulis.

5. Meski dilarang, ibadah tetap akan dilaksanakan‎

Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak WargaIDN Times/Daruwaskita

Meski ada peringatan warga tidak boleh lagi menggelar ibadah, namun Sitorus mengaku tetap akan menggelar ibadah karena sudah mengantongi IMB dari Pemda Bantul dan minta perlindungan kepada aparat keamanan.

"Istri saya juga sempat syok dengan keinginan warga karena sebelum warga berkomunikasi baik-baik saja," ujarnya.

Setiap minggu kata Sitorus setidaknya ada 50 jamaah yang mengikuti ibadah di gereja Pantekosta di Indonesia Sedayu meski warga menolak.

"Ya nanti kita lihat bagaimana reaksi warga jika kita menggelar ibadah lagi. Apalagi kita sudah memiliki IMB tempat ibadah," ungkapnya.

Sitorus menembahkan sejak keluarnya IMB pada bulan Januari 2019 yang lalu, tidak ada pemberitahuan kepada warga bahwa IMB sudah keluar dari Pemda Bantul.

"Memang saya belum memberitahukan adanya IMB tempat ibadah," terangnya

6. Warga menilai Sitorus melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat

Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak WargaIDN Times/Daruwaskita

Harjono, salah warga Dusun Bandut Lor, mengatakan warga tetap menolak rumah tersebut dijadikan tempat ibadah. Menurutnya, pada tahun 2003 pemilik rumah sudah sepakat rumah yang dibangun tidak dijadikan tempat ibadah atau gereja namun hanya digunakan untuk tempat tinggal.

"Pak Sitorus sudah ingkar janji karena justru membangun rumah namun dijadikan tempat ibadah atau gereja. Apalagi hampir mayoritas warga Dusun Bandut Lor beragama islam," terangnya.

Warga sebenarnya tidak masalah melakukan ibadah di rumah namun jangan sampai rumah dijadikan gereja atau tempat ibadat.

"Mau gelar ibadat peringatan 1 tahun orang meninggal di rumah juga masih boleh kok. Tapi jangan rumah dijadikan tempat ibadah atau gereja," ujarnya.‎

Baca Juga: Kasus Slamet dan Kejadian Intoleransi di Yogyakarta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya