Kronologi Penganiayaan Tri Fajar, Pelaku Tak Cuma 2 Orang
Polisi menyebut pelaku tidak terafiliasi suporter manapun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Jajaran Polres Sleman sementara ini telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23) di Babarsari, Depok Sleman, pada 25 Juli 2022 lalu. Keduanya adalah FDAP (26), warga Depok, Sleman, dan AC (24), warga Piyungan, Bantul.
Sementara, Tri Fajar, warga Tambakbayan, Depok, Sleman, yang menjadi korban akhirnya meninggal dunia usai dirawat intensif selama 7 hari di RSPAU Hardjolukito. Berikut kronologi peristiwa tersebut menurut polisi.
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir Salah Sasaran
1. Kronologi penganiayaan yang membuat Tri Fajar meregang nyawa
KBO Reskrim Polres Sleman, Ipda Muh Safiudin, menjelaskan korban yang disebut berprofesi sebagai juru parkir, saat itu tengah nongkrong bersama rekan-rekannya di tempat kejadian perkara pada Senin (25/7/2022) malam.
"Tiba-tiba, dari arah barat datang rombongan mengendarai sepeda motor langsung melakukan penyerangan dan pengejaran, akibatnya, korban terjatuh dan dikeroyok pelaku," katanya di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, korban langsung pingsan sehingga dilarikan ke RSPAU Harjolukito.
Safiudin menuturkan, pelaku mengaku perbuatannya adalah spontanitas karena melihat rombongan pemotor lain mengejar Tri. FDAP ikut mengeroyok korban, sementara AC bertindak sebagai joki.
"Motif awalnya, pelaku melihat orang-orang di tepi jalan mengacung-acungkan senjata tajam dan pentungan. Rombongan pelaku kemudian berhenti dan mengejar," paparnya.
Baca Juga: Tewas saat Ricuh Suporter JPW Minta Polisi Tuntaskan Kasus Tri Fajar