TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

Peneliti dari Pukat UGM menyebut itu bukan pertama kalinya

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Yogyakarta, IDN Times - Pemakaian kode hari ulang tahun dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta 22 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menduga kode tersebut bukan pertama kalinya digunakan oleh Haryadi.

"Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat," ungkapnya pada Minggu (28/8/2022) dilansir ANTARA.

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

1. Cara Haryadi memberi kode

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Rudy Dwi Prastyono, pada sidang tersebut, Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, menghubungi Haryadi terkait rencana presentasi terdakwa Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, mengenai apartemen Royal Kedhaton.

Disebutkan, Haryadi meminta maaf kepada Dandan sebab presentasi belum bisa dilakukan pada pekan itu.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Saudara Dandan, mohon maaf besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Setelahnya, Oon melalui Dandan kemudian menghadiahi Haryadi sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo senilai Rp80 juta yang dibeli langsung bersama Haryadi di sebuah toko sepeda di Kota Yogyakarta.

2. Kode yang personal

Sidang perdana perkara suap perizinan apartemen Royal Kedhaton di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Zaenur menjelaskan, bahasa implisit Haryadi merupakan bentuk permintaan secara halus untuk meminimalkan risiko jika ada penyadapan dari penegak hukum.

"Kode seperti itu adalah cara yang implisit, ada penghalusan bahasa yang menandakan satu permintaan. Kalau bukan dalam konteks meminta lantas dalam konteks apa pemberitahuan (ulang tahun) itu dilakukan?" paparnya.

Pemakaian kode untuk menyamarkan uang pelicin, kata Zaenur, kerap dijumpai dalam kasus suap maupun gratifikasi yang ditangani KPK. Kendati, kode terkait momen yang sangat personal seperti hari ulang tahun menandakan ada kedekatan antara penerima dan pemberi suap.

"Kalau konteksnya itu adalah ulang tahun, saya kok melihatnya dalam kasus-kasus yang lain, biasanya yang seperti itu bukan pemberian yang pertama," kata dia.

Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

Berita Terkini Lainnya