Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen
Peneliti dari Pukat UGM menyebut itu bukan pertama kalinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemakaian kode hari ulang tahun dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta 22 Agustus 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menduga kode tersebut bukan pertama kalinya digunakan oleh Haryadi.
"Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat," ungkapnya pada Minggu (28/8/2022) dilansir ANTARA.
Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW
1. Cara Haryadi memberi kode
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Rudy Dwi Prastyono, pada sidang tersebut, Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, menghubungi Haryadi terkait rencana presentasi terdakwa Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, mengenai apartemen Royal Kedhaton.
Disebutkan, Haryadi meminta maaf kepada Dandan sebab presentasi belum bisa dilakukan pada pekan itu.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Saudara Dandan, mohon maaf besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti tercantum dalam surat dakwaan.
Setelahnya, Oon melalui Dandan kemudian menghadiahi Haryadi sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo senilai Rp80 juta yang dibeli langsung bersama Haryadi di sebuah toko sepeda di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti