Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

Peneliti dari Pukat UGM menyebut itu bukan pertama kalinya

Yogyakarta, IDN Times - Pemakaian kode hari ulang tahun dalam kasus dugaan suap perizinan apartemen yang menjerat Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta 22 Agustus 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menduga kode tersebut bukan pertama kalinya digunakan oleh Haryadi.

"Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat," ungkapnya pada Minggu (28/8/2022) dilansir ANTARA.

1. Cara Haryadi memberi kode

Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap ApartemenIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Rudy Dwi Prastyono, pada sidang tersebut, Direktur PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, menghubungi Haryadi terkait rencana presentasi terdakwa Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, mengenai apartemen Royal Kedhaton.

Disebutkan, Haryadi meminta maaf kepada Dandan sebab presentasi belum bisa dilakukan pada pekan itu.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Saudara Dandan, mohon maaf besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti tercantum dalam surat dakwaan.

Setelahnya, Oon melalui Dandan kemudian menghadiahi Haryadi sebuah sepeda elektrik merek Specialized Levo senilai Rp80 juta yang dibeli langsung bersama Haryadi di sebuah toko sepeda di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

2. Kode yang personal

Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap ApartemenSidang perdana perkara suap perizinan apartemen Royal Kedhaton di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Zaenur menjelaskan, bahasa implisit Haryadi merupakan bentuk permintaan secara halus untuk meminimalkan risiko jika ada penyadapan dari penegak hukum.

"Kode seperti itu adalah cara yang implisit, ada penghalusan bahasa yang menandakan satu permintaan. Kalau bukan dalam konteks meminta lantas dalam konteks apa pemberitahuan (ulang tahun) itu dilakukan?" paparnya.

Pemakaian kode untuk menyamarkan uang pelicin, kata Zaenur, kerap dijumpai dalam kasus suap maupun gratifikasi yang ditangani KPK. Kendati, kode terkait momen yang sangat personal seperti hari ulang tahun menandakan ada kedekatan antara penerima dan pemberi suap.

"Kalau konteksnya itu adalah ulang tahun, saya kok melihatnya dalam kasus-kasus yang lain, biasanya yang seperti itu bukan pemberian yang pertama," kata dia.

3. Berharap kasus lain diungkap

Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap ApartemenMantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Zaenur pun berharap KPK menelusuri adanya kasus suap lainnya terkait dengan perizinan di Kota Yogyakarta.

"Ada banyak perizinan yang dikeluarkan Haryadi dan kepala daerah lainnya di DIY yang juga diduga banyak kejanggalan misalnya soal Amdal-nya, atau syarat lain sehingga itu seharusnya jadi pintu masuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, selain sepeda listrik, Oon diduga telah memberikan US$20.450, Rp20 juta, dan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc hitam kepada Haryadi.

Barang-barang tersebut diberikan langsung kepada Haryadi maupun lewat Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi. Oon juga disebut telah memberikan US$6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta pada 4 Januari 2019 silam.

Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

Topik:

  • Paulus Risang
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya