Kena Razia, Manusia Silver di Sleman Didenda Rp100 ribu
Diharapkan bisa memberi efek jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman terhadap puluhan anak jalanan, gelandangan, dan manusia silver dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/12/2021). Sidang ini adalah tindak lanjut dari razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman pada 6–8 Desember 2021 silam.
Baca Juga: Hanya Sleman, Kabupaten Peraih Natamukti Nindya Ganaprava 2021
1. Ada 21 orang yang disidang
Dilansir Media Center Kabupaten Sleman, Satpol PP Sleman sebelumnya melakukan razia yang menyasar pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan, hingga manusia silver. Pihaknya mengamankan 21 orang yang dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam sidang tersebut, secara umum masing-masing anak jalanan hingga manusia silver ini Rp100 ribu, subsider tiga hari kurungan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Utama Liburan ke Sleman