TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekolah Dasar di Gunungkidul Wajibkan Siswanya Berseragam Muslim

Peraturan ini jadi viral di media sosial

IDN Times/Istimewa

Gunungkidul, IDN Times - Sebuah surat edaran dari SDN Karangtengah III Wonosari Gunungkidul viral di media sosial karena mewajibkan siswanya menggunakan seragam muslim.

Menurut Jaka Susila Wahyuana selaku Korbid Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta, pihaknya telah menemui dan memberikan saran lisan kepada kepala sekolah SDN Karangtengah III Wonosari untuk merevisi aturan tersebut.

Baca Juga: AMPPY: Sistem Zonasi PPDB Sudah Tepat karena Adil 

1. Mesti berseragam muslim

Istimewa

Berdasarkan surat edaran yang dibagikan di media sosial, SDN Karangtengah III Wonosari mewajibkan siswa kelas I yang masuk tahun ajaran 2019/2020 untuk memakai seragam muslim.

Sementara itu, murid kelas II sampai VI belum diwajibkan menggunakan seragam muslim. Meski begitu, semua siswa harus berpakaian muslim pada tahun ajaran 2020/2021.

2. Telah menemui kepala sekolah dan Disdikpora

supervba.com

Terkait surat edaran di atas, Jaka Susila menjelaskan bahwa ORI DIY telah menemui kepala sekolah SDN Karangtengah III Wonosari.

"Disampaikan bahwa surat edaran itu sudah direvisi. Tapi diksinya masih mewajibkan karena pakai kata 'dianjurkan'. Mestinya menggunakan kata 'dapat' yang berarti siswa bisa memilih menggunakan seragam muslim atau tidak," katanya.

Jaka Susila mengatakan surat edaran ini tidak berlandaskan hukum karena tak ada ketentuan soal aturan pemakaian seragam di tata tertib sekolah.

"Kepala sekolah menjelaskan bahwa salah satu dasar pembuatan surat edaran adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang pemakaian seragam sekolah. Katanya di salah satu pasal bilang bahwa sekolah berhak mengatur sendiri tentang tata cara pemakaian seragam sekolah. Tapi itu kan peraturan tertinggi di kementerian jadi penafsirannya bisa lebih luas," katanya ketika dihubungi pada Selasa (25/6) siang.

3. Belum ada peraturan bupati atau kepala dinas yang mengatur

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Jaka mengatakan bahwa belum ada peraturan bupati atau kepala dinas yang merinci soal tata cara pemakaian seragam di Gunungkidul menurut keterangan Kabid Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul.

"Ketentuan soal busana muslim itu opsi bukan kewajiban itu sebenarnya mengacu ke Permendikbud No. 45 Tahun 2014. Seharusnya pemerintah daerah atau dinas membuat aturan juknis di tataran daerah sehingga di situ ada poin-poin lebih detail yang mengatur secara teknis pemakaian seragam itu seperti apa dan seterusnya," jelasnya.

4. ORI telah memberikan saran

Ilustrasi siswa SD (Pixabay)

Jaka Susila menilai ketentuan surat edaran di atas tidak tepat karena SDN Karangtengah III Wonosari merupakan sekolah negeri dan bukan swasta.

"Sekolah negeri tidak mengatur secara khusus harus berbusana muslim atau tidak. Itu adalah opsi atau pilihan," terangnya.

Ia pun menjelaskan ORI DIY telah memberikan beberapa masukan kepada kepala sekolah.

"Kami telah memberikan saran untuk merevisi kata 'dianjurkan' menjadi 'dapat' kepada sekolah dan Disdikpora. Sekolah juga diminta untuk merevisi tata tertib jika ingin surat edarannya berlandaskan hukum."

Baca Juga: DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 Persen

Berita Terkini Lainnya