DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 Persen

Siswa dari keluarga kurang mampu bisa tersisih

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk jalur prestasi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB, kini kuota jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.

Menanggapi hal itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebut akan muncul masalah baru lagi ketika aturan tadi diterapkan sekarang.

1. Sama saja mengulang dari awal

DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 PersenIDN Times/Tunggul Kumoro

Sri Sultan mengatakan, dengan bertambahnya kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen dinilai bakal membuat seluruh proses penerimaan mengulang dari awal.

"Kalau mengubah 15 (persen), berarti kan memulai dari awal lagi, mengubah itu berarti itu nanti nggeser (kuota penerimaan)" katanya saat dijumpai di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Senin (24/6).

Baca Juga: Komisi X DPR RI: PPDB Sistem Zonasi Dilaksanakan Secara Bertahap

2. Siswa tak mampu bisa tersisih

DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 PersenIDN Times/Tunggul Kumoro

Sultan menekankan, dengan adanya pergeseran itu, maka ada potensi bagi siswa dalam zona, apalagi siswa dari keluarga kurang mampu atau miskin untuk tersisihkan dalam proses penerimaan siswa baru ini.

Mengingat, sesuai Pergub nomor 30 tahun 2019 yang dijadikan dasar petunjuk teknis pelaksanaan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dengan sistem zonasi, kuota telah terbagi 5 persen untuk siswa berprestasi, 5 persen untuk siswa miskin, dan sisanya untuk warga terdekat.

"Nanti pembagian untuk membantu gratis bagi orang miskin jadi problem baru lagi. Karepe wong tuwo yang dianggap favorit, tapi di situ kan kita nyusunnya ada (kuota untuk) yang mampu, ada yang tidak mampu dan sebagainya. Begitu ditambah, yang nggak mampu kan keluar," kata dia.

Oleh karenanya, bagi Sultan untuk sementara ini tak perlu dilakukan revisi kuota jalur prestasi. "Apa yang sudah ada, dilakukan. Nanti tahun depan bisa kita lebih dari awal evaluasi. Kasihan nanti mereka yang miskin tersisih semua," ujarnya.

3. Tak semua provinsi wajib menerapkannya

DIY Kekeh Terapkan Kuota Jalur Prestasi PPDB 5 PersenIDN Times/Tunggul Kumoro

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Kadarmanto Baskara Aji mengatakan, bahwa dengan telah proses berjalannya tahapan penerimaan siswa baru maka bisa dikata akan sangat beresiko apabila peraturannya diubah di tengah jalan seperti ini.

"Kalau sampai ada perubahan, tidak ada waktu lagi untuk sosialisasi. Kalau ada perubahan aturan tidak disosialisasikan, nanti bisa ada masalah di tengah-tengah masyarakat," kata Aji saat dihubungi.

Selain itu, penerapan Pergub nomor 30 tahun 2019 ini dikatakan Aji sama sekali tak melangkahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB sistem zonasi.

"Karena dalam surat edaran Mendikbud menyebutkan maksimal kuota siswa berprestasi 15 persen. Artinya kuota di bawah 15 persen masih diperkenankan dalam aturan tersebut," jelas Aji.

Lagi pula, surat edaran Mendikbud tersebut hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang membutuhkan saja.  Sementara untuk di DIY dirasa tidak memerlukan ada perubahan kuota untuk siswa berprestasi.

"Jadi jelas di situ, ditulis pakai tulisan hitam di-bold, untuk provinsi-provinsi yang memerlukan silahkan menggunakan kuota sebanyak-banyaknya 15 persen. Kalau di DIY kuota siswa berprestasi 5 persen saja sudah cukup," pungkasnya.

Baca Juga: Token PPDB: Orangtua Siswa Antre Sejak Jam 03.00 Dini Hari

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya