TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU

KPK ikut melakukan pengawasan

IDN Times/Nindias Khalika

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Bank BPD DIY tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, pada Selasa (16/7).

Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemda DIY Kamis (25/4) kemarin.

Baca Juga: Pemda DIY Janji Libatkan PKL untuk Wujudkan Malioboro Semi Pedestrian

1. Ditandatangani oleh Gubernur dan Wali Kota serta Bupati

IDN Times/Nindias Khalika

MoU ditandangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama dengan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta empat bupati, yakni Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Bantul Suharsono, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo, dan Bupati Gunungkidul Badingah, juga Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pajak dan retribusi merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang mesti dioptimalisasi agar ketergantungan pada pemerintah pusat bisa berkurang.

"PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian Pemerintahan Daerah dalam aspek keuangan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah. Besarnya potensi dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah harus dimanfaatkan untuk digali oleh Pemerintah Daerah," katanya.

2. Melakukan inovasi berbasis digital dan elektronik

IDN Times/Nindias Khalika

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan pihaknya kini terus melakukan inovasi layanan dan produk berbasis digital dan elektronik untuk mempermudah Pemda DIY atau kabupaten/kota melakukan transaksi nontunai. Model transaksi ini, menurutnya, diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan dan praktek curang.

Ia menjelaskan bahwa Bank BPD DIY tengah mengembangkan sistem pembayaran retribusi nontunai pasar tradisional, PBB, dan Pajak Daerah yang disebut dengan e-retribusi. Ke depan, sistem ini diharapkan juga bisa diterapkan pada penerimaan retribusi lain misalnya e-samsat di mana wajib pajak kelak bisa membayar pajak motor atau mobil lewat ATM BPD DIY.

Baca Juga: Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMU

Berita Terkini Lainnya