Optimalkan PAD, Pemda DIY dan Kabupaten/Kota Tandatangani MoU
KPK ikut melakukan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Bank BPD DIY tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan, pada Selasa (16/7).
Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemda DIY Kamis (25/4) kemarin.
Baca Juga: Pemda DIY Janji Libatkan PKL untuk Wujudkan Malioboro Semi Pedestrian
1. Ditandatangani oleh Gubernur dan Wali Kota serta Bupati
MoU ditandangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama dengan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta empat bupati, yakni Bupati Sleman Sri Purnomo, Bupati Bantul Suharsono, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo, dan Bupati Gunungkidul Badingah, juga Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pajak dan retribusi merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang mesti dioptimalisasi agar ketergantungan pada pemerintah pusat bisa berkurang.
"PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai peran penting dalam upaya meningkatkan kemandirian Pemerintahan Daerah dalam aspek keuangan berdasarkan prinsip Otonomi Daerah. Besarnya potensi dari penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah harus dimanfaatkan untuk digali oleh Pemerintah Daerah," katanya.
Baca Juga: Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas, Pemkot Gencarkan KaMU