Polsek Kasihan Bantul Tangkap Pencuri Spesialis Swalayan
Pelaku gunakan mobil Jazz untuk membawa barang curian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jajaran Polsek Kasihan Kabupaten Bantul menangkap seorang laki-laki, AN warga Padukuhan Pondok, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul pada Selasa (7/3/2023). Diduga pria berusia 52 tahun ini melakukan pencurian di sejumlah swalayan di wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman.
1. Kronologi penangkapan
Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry mengatakan penangkapan AN dilakukan pada Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, saat Polsek Kasihan patroli di Narayan Swalayan, Padukuhan Gonjen, Kalurahan Tirtonirmolo.
AN pada saat mengendarai Honda Jazz dengan nopol AB 1615 HJ, membawa aneka barang seperti kecap, shampo, dan pakaian.
"Dari dalam toko ada seseorang yang berteriak maling. Mendengar teriakan, petugas patroli langsung menangkap pelaku dan ternyata di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk menampung barang curian dari swalayan," katanya, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Ikuti Google Maps, Truk Terguling di Jalan Cinomati Bantul
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.