Apdesi Bantul Ogah Ikut-Ikutan Tuntut Jabatan Lurah 9 Tahun
Lurah di Bantul pilih ikuti aturan yang ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul menegaskan tidak akan menuntut perpanjangan jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun kepada pemerintah pusat. Namun, jika pemerintah pusat menyetujui desakan dari para lurah yang sempat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu, maka Apdesi Bantul akan mengikuti keputusan tersebut.
"Kami akan menjalankan keputusan pemerintah. Namun demikian kami tidak akan menuntut perpanjangan jabatan lurah dari enam tahun menjadi sembilan tahun," kata Ketua sementara Apdesi Bantul, Yudi Fahrudin, kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
"Saat para lurah di Jateng, Jatim dan Jabar unjuk rasa di DPR RI kami dari Bantul bahkan dari DIY tidak turut berunjuk rasa di Jakarta," tambahnya lagi.
Baca Juga: PUKAT Khawatir Perpanjangan Jabatan Kades Tingkatkan Risiko Korupsi
1. Para lurah di Bantul saat ini bekerja sesuai undang-undang yang ada
Menurutnya para lurah di Bantul saat menjalankan tugas sesuai dengan amanat yang ada di undang-undang. Namun, jika nantinya pemerintah merevisi undang-undang maka siap akan menjalankan revisi undang-undang tersebut.
"Jadi kami ndak ada ambisi pribadi minta perpanjangan masa jabatan lurah. Kami lurah se Bantul akan patuh pada aturan yang ada," ungkap Lurah Sumberagung ini.
Baca Juga: Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Berpotensi Disusupi Kepentingan 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.