TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong

Disnakertrans DIY bentuk tim khusus periksa WSS

Salah satu cabang Waroeng SS di Sleman. (Dok. Waroeng SS)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pengusaha tidak diperbolehkan memotong gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alasan apapun. Pernyataan Disnakertrans DIY ini juga merespons pemberitaan di media tentang Surat Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), yang melakukan pemotongan gaji karyawan penerima BSU.

Beredar Surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan BSU Personel WSS Indonesia. Disnakertrans DIY, telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut. 

"Bahwa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Dapat BSU, Direktur Buka Suara

1. Pembentukan tim khusus

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak boleh dipotongnya BSU dengan alasan apapun tersebut mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022), atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.

"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujar Amin.

2. Masih ada pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam hal kepesertaan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, bahwa tenaga kerja WSS yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 1.871 orang tenaga kerja. Di luar jumlah tersebut masih ada pekerja yang belum terdaftar.

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan data kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan menjadi acuan calon penerima BSU dan dari jumlah 1.871 tersebut setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah ke pihak Perusahaan ada 1.869 orang yang datanya valid kemudian diusulkan sebagai calon penerima BSU.

"Selain itu, Perusahaan WSS ini sejak tahun 2020 telah masuk dalam daftar objek perusahaan yang melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan dilakukan Pengawasan Terpadu. Pada bulan November tahun 2021 dilakukan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY," ujar Teguh.

Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta

Berita Terkini Lainnya