Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong
Disnakertrans DIY bentuk tim khusus periksa WSS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan pengusaha tidak diperbolehkan memotong gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alasan apapun. Pernyataan Disnakertrans DIY ini juga merespons pemberitaan di media tentang Surat Direktur Waroeng Spesial Sambal (WSS), yang melakukan pemotongan gaji karyawan penerima BSU.
Beredar Surat Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 perihal Penyikapan BSU Personel WSS Indonesia. Disnakertrans DIY, telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10/2022). Hasil dari Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut.
"Bahwa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," kata Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Dapat BSU, Direktur Buka Suara
1. Pembentukan tim khusus
Tidak boleh dipotongnya BSU dengan alasan apapun tersebut mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menambahkan telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022), atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujar Amin.
Baca Juga: Buruh di DI Yogyakarta Tuntut UMK Naik hingga Rp4,2 Juta