TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Bakal Buat Sertifikat 

Tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat  

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi permasalahan serius di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan TKD tidak boleh digunakan untuk hunian.

"Yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian," kata Hadi, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).

1. TKD untuk kepentingan masyarakat

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk menghindari kejadian berulang permasalahan TKD, Hadi mengungkapkan pihaknya berencana menyertifikatkan TKD. Ia menegaskan, TKD adalah untuk kepentingan masyarakat. "Takutnya, selesai dari kepala desa, dari lurah, selesai, kebawa (terbawa), karena tanah ini untuk masyarakat," ucap Hadi.

Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

2. Meminta untuk membuat sertifikat TKD

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hadi meminta Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera membuat sertifikat TKD atas nama desa. Dia menyebut menaruh perjatian dengan permasalahan TKD ini.

"Saya concern dengan TKD. Saya sudah perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk menyertifikatkan. Karena apa?, biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan bisa disalahgunakan," ungkap Hadi.

Baca Juga: Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses

Berita Terkini Lainnya