Tanah Kas Desa Disalahgunakan, Menteri ATR/BPN Bakal Buat Sertifikat
Tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi permasalahan serius di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan TKD tidak boleh digunakan untuk hunian.
"Yang jelas TKD tidak bisa dijadikan hunian," kata Hadi, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (11/5/2023).
1. TKD untuk kepentingan masyarakat
Untuk menghindari kejadian berulang permasalahan TKD, Hadi mengungkapkan pihaknya berencana menyertifikatkan TKD. Ia menegaskan, TKD adalah untuk kepentingan masyarakat. "Takutnya, selesai dari kepala desa, dari lurah, selesai, kebawa (terbawa), karena tanah ini untuk masyarakat," ucap Hadi.
Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan
Baca Juga: Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses