Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses

Nasib pembeli dan bangunan tunggu pengadilan

Yogyakarta, IDN Times - Penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus bergulir. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.

"Yang penting pelakunya saja, dari situ otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses," ungkap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).

1. Nasib konsumen tunggu hasil pengadilan

Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berprosesilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait nasib konsumen dan bangunan yang telah didirikan di tanah kas desa, Sri Sultan mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan.

"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu saya (bangunan), nanti lihat keputusannya, wong keputusannya saja di pengadilan belum. Kita jangan membangun konflik," ucap Sultan.

2. Satpol PP DIY minta menunggu hasil pengadilan

Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang BerprosesIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal senada disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Ia mengatakan untuk menunggu keputusan dari pengadilan. 

"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa. Sidangnya seperti apa nanti kan disidang apakah kewajiban mengembalikan uangnya atau kewajiban lain-lain. Bangunan nanti nunggu keputusan pengadilan. Misal bangunan dirobohkan ya sudah pengadilan yang memutuskan," ungkap dia.

Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

3. Mengacu Pergub tentang pemanfaatan tanah kas desa

Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang BerprosesIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Penertiban TKD yang menyalahi aturan ini, mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut tanah kas desa tidak boleh dijadikan hunian.

Noviar menyebut saat ini terdapat lima perumahan yang telah disegel karena melanggar aturan tersebut. Pihaknya mensinyalir ada sejumlah lokasi lain yang disalahgunakan. Saat ini Satpol PP DIY masih mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya