Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Sri Sultan: Biar Hukum yang Berproses

Yogyakarta, IDN Times - Penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus bergulir. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
"Yang penting pelakunya saja, dari situ otomatis jadi saksi dan sebagainya. Lha saksi itu jadi tersangka atau tidak kan itu kan nanti di pengadilan. Biar hukum yang berproses," ungkap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/5/2023).
1. Nasib konsumen tunggu hasil pengadilan

Terkait nasib konsumen dan bangunan yang telah didirikan di tanah kas desa, Sri Sultan mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan.
"Saya belum tahu kan ada keputusan pengadilan. Ya ndak tahu saya (bangunan), nanti lihat keputusannya, wong keputusannya saja di pengadilan belum. Kita jangan membangun konflik," ucap Sultan.
2. Satpol PP DIY minta menunggu hasil pengadilan

Hal senada disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Ia mengatakan untuk menunggu keputusan dari pengadilan.
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa. Sidangnya seperti apa nanti kan disidang apakah kewajiban mengembalikan uangnya atau kewajiban lain-lain. Bangunan nanti nunggu keputusan pengadilan. Misal bangunan dirobohkan ya sudah pengadilan yang memutuskan," ungkap dia.
Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa
3. Mengacu Pergub tentang pemanfaatan tanah kas desa

Penertiban TKD yang menyalahi aturan ini, mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut tanah kas desa tidak boleh dijadikan hunian.
Noviar menyebut saat ini terdapat lima perumahan yang telah disegel karena melanggar aturan tersebut. Pihaknya mensinyalir ada sejumlah lokasi lain yang disalahgunakan. Saat ini Satpol PP DIY masih mengumpulkan sejumlah bukti.
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Sheila on 7 Reuni Manggung Bareng Sakti, Fans Heboh
- 6 Ide Bisnis Makanan dan Minuman Kekinian, Cocok Cari Cuan Tambahan
- Prioritas OJK 2023, Penindakan Pinjol Ilegal hingga Dukungan untuk IKN
- Ingin Kuliah di UIN Sunan Kalijaga, Simak Persyaratan Tes UM-PTKIN
- OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegal
- Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
- 3 Kafe Unik di Jogja, Padukan Konsep Industrial dan Greenery
- OJK DIY Sebut Aset hingga Kredit Perbankan Alami Pertumbuhan
- Penipuan Tiket Coldplay 60 Laporan, Sandiaga: Sudah Diproses Polisi
- Gabung dengan PPP, Sandiaga Uno: Tunggu Tanggal Mainnya