TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prioritas OJK 2023, Penindakan Pinjol Ilegal hingga Dukungan untuk IKN

Akan buka posko penindakan investasi ilegal 

Kunjungan OJK DIY bersama media massa di IKN, Sabtu (27/5/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun dan menetapkan prioritas kebijakan di tahun 2023. Dari penguatan sektor jasa keuangan hingga dukungan pembangunan pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penguatan sektor jasa keuangan fokus pada penguatan permodalan dan konsolidasi, inovasi produk dan layanan, serta penguatan pengawasan terintegrasi dan tata kelola. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, salah satunya dengan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia. 

"Selain itu, OJK juga mendukung kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah antara lain percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK untuk beroperasi di financial center IKN, insentif untuk hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) serta insentif untuk sektor dengan multiplier effect yang tinggi," kata Kepala OJK DIY, Parjiman saat acara pertemuan dengan media massa di Balikpapan, Sabtu (27/5/2023).

1. Dukung pengembangan UMKM

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK juga turut mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). OJK berkomitmen terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM.

"Komitmen tersebut guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional," kata Parjiman.

Baca Juga: OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegal

2. Peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK

Kepala OJK DIY, Parjiman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Prioritas kebijakan lainnya adalah peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK. Parjiman menegaskan untuk mendukung implementasi prioritas kebijakan ketiga, OJK berupaya meningkatkan kualitas layanan di antaranya melalui perluasan pemanfaatan sistem informasi untuk prngawasan dan pelayanan keuangan (SLIK) dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas lain.

"Ke depan kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan akan mengedepankan integritas dan profesionalisme, akselerasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi," ujar Parjiman.

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Berita Terkini Lainnya