Penerimaan Pajak DIY hingga November Mencapai Rp5,075 Triliun
Pertumbuhan ekonomi yang membaik jadi salah satu pendukung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) per 20 November 2023, sudah mencapai 93,2 persen atau Rp5,075 triliun.
"Kinerja penerimaan pajak ini ditopang adanya dampak dari kebijakan UU HPP termasuk di dalamnya adalah tarif PPN 11 persen," ujar Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY, Slamet Sutantyo, dalam keterangan persnya, Kamis (23/11/2023).
1. Pertumbuhan ekonomi jadi salah satu faktor
Capaian ini dipicu adanya peningkatan pembayaran PPh 21 pada sektor jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan. Dan kenaikan di sektor perdagangan besar dan eceran, pembayaran pajak karena SPT Tahunan Orang Pribadi serta Badan.
"Serta adanya pencairan dana kegiatan dari proyek pemerintah yang menggunakan NPWP bendahara sesuai PMK-59/PMK.03/2022 serta sudah membaiknya sektor ekonomi di DIY," jelas Slamet.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Bakal Umumkan UMK Tanggal 30 November
Baca Juga: Mengenal Busana Abdi Dalem Estri Keraton Jogja, Dipakai Sesuai Pangkat