Pemkab Kulon Progo Bakal Umumkan UMK Tanggal 30 November

Buruh minta kenaikan 8 persen

Kulon Progo, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024. Kini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, masih membahas kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan penghitungan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

 

1. Penetapan UMK lewat sejumlah indikator

Pemkab Kulon Progo Bakal Umumkan UMK Tanggal 30 NovemberIlustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Nur Wahyudi, indikator perhitungan UMK meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga serapan tenaga kerja.

"Formula tersebut tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Sebagai informasi, UMK Kulon Progo 2023 ditetapkan sebesar Rp2.050.477. Dengan formulasi tersebut, kemungkinan kenaikan sekitar tujuh persen," ujar Nur Wahyudi, Rabu (22/11/2023).

 

2. Pembahasan UMK lewat rapat pleno Dewan Pengupahan

Pemkab Kulon Progo Bakal Umumkan UMK Tanggal 30 Novemberilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Nur Wahyudi menambahkan pembahasannya UMK akan dilakukan lewat rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo. Nantinya, hasil rapat pleno disampaikan ke Penjabat Bupati Kulon Progo, yang akan menerbitkan rekomendasi soal UMK 2024. Rekomendasi lalu dikirimkan ke Gubernur DIY.

Penetapan dan pengumuman UMK 2024, kata Nur Wahyudi akan dilakukan Gubernur DIY sebab yang bersangkutan memiliki wewenang untuk kebijakan tersebut. "Rencananya diumumkan 30 November ini, jadi kami harus mengajukan sebelum tangga itu," ujarnya.

 

Baca Juga: UMP DIY 2024 Ditetapkan, Pemkot dan Kabupaten Sleman Masih Hitung UMK

3. Buruh berharap UMK naik 8 persen

Pemkab Kulon Progo Bakal Umumkan UMK Tanggal 30 Novemberilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo, Taufik Riko, berharap UMK Kulon Progo juga bisa naik. Menurutnya, UMK Kulon Progo setidaknya naik hingga delapan persen.

Ia mengatakan kenaikan delapan persen ini masih logis, meski angka ini masih di bawah harapan pekerja atau buruh yang berharap kenaikan di angka 10 hingga 15 persen.
"Terkait kenaikan UMP DIY sebesar 7,27 persen, kami berharap kenaikan UMK Kulon Progo naik di sekitar delapan persen," ujarnya.

Baca Juga: Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya