Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897

UMP DIY naik 7,27 persen

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,27 persen. menjadi Rp2.125.897,61. Diketahui UMP tahun sebelumnya, 2023, sebesar Rp1.981.782,93, atau saat ini naik Rp144.114,68.

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Kenaikan 7,27 persen," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023).

Penghitungan UMP 2024 menurut Beny, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

1. Pertimbangkam kondisi perekonomian di DIY

Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023) (IDNTimes/Herlambang Jati)

Beny mengungkapkan dalam penetuan UMP 2024 tersebut Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar atau akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta. Ditambah mempertahankan daya beli pekerja/buruh, maka dilakukan rasionalisasi nilai inflasi. Rasionalisasi inflasi tersebut bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas, makanan minuman dan tembakau (kelompok makanan) sebesar 5,97 persen. Kesehatan (kelompok bukan makanan), sebesar 5,42 persen.

"Berdasar hal tersebut unsur pakar/akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Kemudian dilakukan penghitungan menggunakan ketentuan formula sesuai PP Nomor 51 tahun 2023," ujar Beny.

2. Pengusaha bakal menaati aturan

Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kadin DIY, Tim Apriyanto. (IDN Times/Herlambang Jati)

Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DIY, Tim Apriyanto mengatakan pengusaha akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. "Kami menghargai, menghormati, percaya yang disampaikan kawan-kawan akademisi yang melakukan rasionalisasi," ujar Tim.

Tim mengungkapkan dalam penentuan upah minimum selalu ada dua dimensi. Pertama terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yang kedua keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Saat Kampanye, Tempat Wisata Jogja Diminta Beroperasi seperti Biasa

3. Sebut belum semua buruh setuju, tapi mensyukuri adanya kenaikan

Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Dewan Pengupahan Unsur Pekerja, Yatiman mengatakan meski tidak semua buruh sepakat dengan besaran UMP yang ditetapkan, secara umum dikatakannya buruh mensyukuri dengan kenaikan UMP ini.

"Kami terima kasih penghitungan yang dirasionalisasi. Walau ada yang tidak sepakat, mengusulkan 25 persen," ungkap Yatiman.

Diharapkan dengan ketetapan yang ada kesejahteraan buruh maupun pengusaha bisa seiring sejalan. "Pengusaha tetap jalan, buruh meningkatkan produktivitasnya. Mencapai kesejahteraan bersama. Semua ingin sejahtera," kata dia.

Baca Juga: 13 Rekomendasi Kuliner di Sekitar Sumbu Filosofi Yogyakarta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya