UMP DIY 2024 Ditetapkan, Pemkot dan Kabupaten Sleman Masih Hitung UMK

UMK Kota Yogyakarta tertinggi di DIY

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,27 persen atau naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024. 

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan Pemkot Yogyakarta saat ini tengah berproses untuk menentukan besaran UMK. "Di Kota Yogyakarta, setelah mendapat informasi dari Pak Gubernur kemarin, kemudian melakukan penghitungan," ujar Singgih, Rabu (22/11/2023).

1. Pastikan UMK naik

UMP DIY 2024 Ditetapkan, Pemkot dan Kabupaten Sleman Masih Hitung UMKPenjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Singgih menjelaskan penghitungan upah minimum ini akan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. "Dipakai Pemerintah Daerah DIY (PP Nomor 51 tahun 2023), kita coba menerjemahkan di Pemerintah Kota," jelas Singgih.

Singgih menyebut nantinya UMK akan diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023. Ia menyebut untuk UMK di Kota Yogyakarta akan paling tinggi, jika dibanding Kabupaten lain di DIY. Meski begitu, Singgih belum bisa membocorkan berapa besaran UMK Kota Yogyakarta.

"Yang jelas kota pasti paling tinggi dianatara kabupaten lain, pasti naik. Naiknya berapa, kita tunggu penghitungannya. Kita harus berdiskusi dengan Dewan Pengupahan," kata Singgih.

Saat ini UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.324.775,51. Angka tersebut naik 7,93 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.153.970.

2. Diharap segera ada kesepakatan

UMP DIY 2024 Ditetapkan, Pemkot dan Kabupaten Sleman Masih Hitung UMKWakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. (IDN Times/Herlambang Jati)

Senada, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan untuk UMK saat ini masih dalam pembahasan. "Ya masih dihitung, fixnya belum. Maksimal sebelum 28 (November 2023)," ujar Danang.

Diungkapkan Danang jika mengacu rumus atau aturan yang ada UMK nantinya akan lebih tinggi dari UMP. "Mudah-mudahan di sidang Dewan Pengupahan ada kesepakatan semua," kata Danang.

Besaran UMK Sleman di tahun 2023 yaitu Rp2.159.519,22. Angka tersebut naik 7,92 persen dari UMK 2022 sebesar Rp2.001.000.

Baca Juga: MPBI DIY Tolak Besaran Kenaikan UMP DIY 2024, Minta Rp4 Juta

3. UMK tidak boleh sama atau di bawah UMP

UMP DIY 2024 Ditetapkan, Pemkot dan Kabupaten Sleman Masih Hitung UMKilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan operasional pengupahan nantinya mengacu UMK. "Ini baru UMP, akan ada UMK, yang operasional nanti UMK," jelas Aria, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP terlebih dahulu mengacu regulasi yang ada. Disebutnya UMK nanti tidak boleh dibawah atau sama dengan besaran UMP. "Tidak boleh sama, tidak boleh dibawah," ungkap Aria.

Baca Juga: Sah, UMP DIY 2024 Naik Rp144.114 Menjadi Rp2.125.897

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya