Lagi, Polres Bantul Sita 2 Ribu lebih Kendaraan Gunakan Knalpot Brong

Pengendara knalpot brong dapat dipidana penjara

Bantul, IDN Times - ‎Selama bulan Januari hingga bulan November 2023, jajaran Polres Bantul menyita sekitar 2.166 knalpot brong.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kendaraan yang terjaring razia akan disita. Pemilik motor harus mengganti dengan knalpot standar di Mapolres Bantul sebelum mengambil kendaraan.

"Tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini, sebab masyarakat dan pengguna jalan mengadu, mengeluh dengan suara bising dari knalpot brong," katanya, Kamis (23/11/2023).

1. Gangguan penggunaan knalpot brong

Lagi, Polres Bantul Sita 2 Ribu lebih Kendaraan Gunakan Knalpot BrongKasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.(Dok.Polres Kulon Progo)

Menggunakan knalpot brong kata Jeffry, memicu hal negatif. Selain suaranya bising, pengendara juga memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadi kecelakaan.

"Yang dirugikan bukan saja pengendaranya, namun pengendara lain juga dirugikan akibat terjadinya kecelakaan," tandasnya.

Selain itu, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban dan ketenteraman warga. serta menyebabkan polusi udara dengan meningkatnya emisi gas buang.

"Ketika kendaraan sepeda motor melintas di perumahan atau di rumah ibadah jelas sangat mengganggu," terangnya.

2. Kampanye tanpa gunakan knalpot brong

Lagi, Polres Bantul Sita 2 Ribu lebih Kendaraan Gunakan Knalpot BrongSalah satu motor memakai knalpot brong atau racing. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Polisi juga mengimbau selama masa kampanye, terutama saat perjalanan menuju dan pulang dari lokasi rapat umum, diharapkan peserta kampanye tidak menggunakan knalpot brong. "Kampanyelah dengan santun, tanpa menggunakan knalpot brong," katanya.

Baca Juga: Dishub Bantul Setop Bengkel Produksi Kereta Kelinci

3. Pengendara sepeda motor bisa dipidana

Lagi, Polres Bantul Sita 2 Ribu lebih Kendaraan Gunakan Knalpot BrongRazia knalpot brong oleh jajaran Satlantas Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Penggunaan knalpot brong, tambah Jeffry melanggar UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285, 106. Para pelanggar dapat dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 juga melarang penggunaan knalpot brong," pungkasnya.‎

Baca Juga: Bawaslu Bantul Deklarasikan Pemilu Berintegritas Jelang Masa Kampanye

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya