Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS
Kerugian ditaksir ratusan miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) di Jalan Laksda Adisucipto KM 8 No. 38, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggelar demo menuntut kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), Kamis (8/6/2023). Pihak yang merasa dirugikan tersebut juga telah mengadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan.
"Kami menuntut hak kami SHMSRS dimana selama 10 tahun tidak diberikan oleh PT Inti Hosmet," ujar Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto.
1. Nasib pembeli tidak jelas
Edi menyebut bahkan saat ini sudah homologasi sisa 15 bulan lagi. Ketika homologasi itu berakhir, dikhawatirkan pihak PT Inti Hosmet mempailitkan diri. "Kalau mempailitkan diri gimana nasib kita?" ujar Edi.
Terlebih gedung yang sebelumnya dimiliki PT Inti Hosmet kini telah dimiliki MNC Bank. "Sehingga kita mau ke mana lagi, pihak MNC kepada siapa, kita harus ketemu. PT Inti Hosmet juga tidak pernah menjelaskan komisaris dan direksi gonta-ganti," kata Edi.
Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
Baca Juga: Korban Apartemen MCR Yogyakarta Laporkan Pengembang ke Bareskrim Polri