TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pembuang Sampah Liar di Sleman Didenda Rp1 Juta

Sidang tipiring semoga memberi efek jera

Sidang tipiring pembuang sampah di Sleman. (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • Pelaku pembuangan sampah liar di Sleman menjalani sidang tindak pidana ringan dan dijatuhi denda akibat tindakannya.
  • Penyidik PPNS menyita rekaman CCTV dan barang bukti karung sampah yang dibuang sembarangan oleh pelaku.
  • Terpidana A dipidana denda Rp1 juta subsider 7 hari kurungan, diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah pelanggaran serupa.

Sleman, IDN Times - Seorang pelaku pembuangan sampah liar berinisial A, warga Sleman menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/5/2024). A dijatuhi denda akibat tindakannya.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman mendapatkan laporan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dari hasil laporan, PPNS menyita sebuah rekaman CCTV serta barang bukti berupa sebuah karung berwarna putih berisikan sampah. Karung tersebut kemudian dibuang pelaku secara sembarangan di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Jalan Kebon Agung, Kapanewon Seyegan.

1. Berawal dari rekaman CCTV

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa perbuatan pelaku awalnya diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang oleh pihak Kapanewon Seyegan dan Pemerintah Kalurahan Margokaton, yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran, penyelidikan serta penyidikan, hingga sidang tindak pidana ringan.

"Setelah mendengarkan Keterangan para saksi, keterangan terdakwa, hasil cetak rekaman CCTV ditambah barang bukti yang diajukan penyidik berupa 1 karung warna putih berisi sampah yang dibuang pelaku, Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim tunggal Siwi Rumbar Wigati, S.H, menyatakan bahwa terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembuangan sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,” kata Shavitri, melalui keterangan pers, Rabu (15/5/2024).

2. Hukuman untuk pelaku

Shavitri menyebut terdakwa dikenai Pasal 71 huruf d juncto pasal Pasal 73 Aayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kemudian Pasal 71 huruf d, serta Pasal 73 Ayat (1).

Atas perbuatannya, terpidana A dipidana denda berupa uang sebesar Rp1 juta, subsider 7 hari kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp2.000. Denda yang cukup tinggi ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mencegah masyarakat lainnya untuk melakukan hal serupa.

"Kami dari Satpol PP sifatnya adalah menegakkan peraturan daerah. Sehingga apabila ada pelanggaran, tentu kami akan melaksanakan penegakan peraturan itu, dan mengenakan sanksi seperti yang tertera dalam peraturan daerah," jelas Shavitri.

Paska putusan, terpidana didampingi penyidik langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Sleman. Dengan dibayarnya denda tersebut, maka terpidana A tidak perlu menjalani hukuman kurungan selama 7 hari.

Baca Juga: Walhi: Infrastruktur Pengelolaan Sampah di DIY Masih Kurang

Berita Terkini Lainnya