Libur Lebaran, Juru Parkir Nuthuk di Jogja akan Ditindak Tegas
Ingatkan tarif yang diberlakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, mengingatkan juru parkir pada saat momen libur Lebaran 2023 agar tidak 'nuthuk' atau memasang tarif lebih dari yang sudah ditentukan. Saiful mengungkapkan juru parkir nakal akan ditindak tegas.
Saiful menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta untuk masalah parkir ini. "Jangan sampai melebihi aturan yang ada di pemerintah kita," ujar Saiful saat jumpa pers Persiapan Libur Lebaran Tahun 2023, di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).
1. Tarif maksimal yang bisa diberlakukan
Saiful mengingatkan agar tempat parkir yang dikelola pihak swasta atau masyarakat dapat mematuhi batas atas yang ada. Disebutnya batas atas yang ada lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar untuk parkir sepeda motor Rp2 ribu dan untuk mobil Rp5 ribu.
"Batas maksimal itu lima kali (dari tarif dasar). Agar betul-betul dipatuhi, tarif parkir yang ditetapkan itu ditulis dan dipasang," kata Saiful.
Baca Juga: Parkir Nuthuk saat Libur Lebaran, Ini Kata Pj Sekda DIY
Baca Juga: 5,9 Juta Pemudik Datang ke Jogja, Ini Jalur Alternatif di Sleman