Kumham Goes to Campus Sosialisasikan KUHP dan Perlindungan HAKI
Perubahan dilakukan kondisi masyarakat makin berkembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) gencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri. Sosialisasi salah satunya menyasar civitas akademik di kampus melalui kegiatan 'Kumham Goes to Campus'.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan Kemenkumham mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri kepada masyarakat luas.
1. Sosialisasi dilakukan di berbagai daerah
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan kegiatan ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan bakal ke sejumlah kota di Indonesia. "Bengkulu menjadi kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta, dan sepanjang tahun terus berlanjut,” ujar Eddy, Kamis (16/3/2023).
Guru Besar sekaligus dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan alasan menetapkan KUHP baru di antaranya KUHP yang dahulu dibuat untuk kepentingan pemerintah kolonial Belanda padahal sudah 77 tahun Indonesia merdeka, dirasa harus memiliki hukum sendiri yang mendasar dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Warna-warni Kampung Suryatmajan, Semarak Desa Wisata di Jogja
Baca Juga: Besaran Bonus Berbeda, Atlet Difabel Bantul Gelar Aksi Protes