Koalisi Masyarakat Tolak Pengurangan Kawasan Karst di Gunungkidul
Pengurangan kawasan karst berdampak pada berbagai hal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia menyampaikan penolakan terhadap rencana pengurangan luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul. Koalisi masyarakat ini menyampaikan surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperhatikan telaah hukum dan akademisnya.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3045 K/40/Men/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi, luasan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul adalah 75.835,45 hektare. Pemerintah Gunungkidul mengusulkan agar kawasan itu dikurangi menjadi 37.018,06 hektare atau 48,81 persen dari luas yang sudah ditetapkan sebagai KBAK.
Baca Juga: Kabupaten Gunungkidul Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
1. Tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung
Ketua Umum Masyarakat Speleologi Indonesia (MSI), Petrasa Wacana, mengatakan dari pihak pemerintah menyebut tujuan pengurangan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yaitu pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan industri.
"Dalam konteks pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," kata Petra, ditemui di depan Kompleks Kepatihan, Jumat (25/11/2022).
Penetapan luasan KBAK di Gunungkidul sudah dilaksanakan dengan standar kajian akademis dan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai stakeholder. Hasilnya kawasan karst di Gunungkidul memenuhi kriteria KBAK sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.
"Ketika mengusulkan ini (pengurangan kawasan) akan berdampak pada penilaian sebagai kawasan warisan dunia, atau kawasan geopark nantinya di UNESCO," ujarnya.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Dongkrak Reservasi Hotel di Jogja