Hari Ini Aktivitas Pedagang di Jalan Perwakilan Jogja Dihentikan
Pedagang menyebut menyewa dan membayar ruko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang altivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023). Tulisan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di ruko sudah dipasang sejak pukul 07.00 WIB.
Tulisan yang dipasang petugas Satpol PP berbunyi 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/ di atas tanah ini'. Tulisan dipasang di bagian depan 21 toko di Jalan Perwakilan.
1. Pedagang menyebut menyewa tempat itu
Salah satu pedagang di Jalan Perwakilan, Rukamto menyebut sudah menerima surat sosialisasi untuk penghentian aktivitas ini. Ia tidak menampik tanah yang digunakan sebagai lokasinya berdagang adalah milik Keraton Yogyakarta. Namun ia menyebut menyewa tempat tersebut pada seseorang yang tidak mau ia sebutkan namanya.
"Saya kerja sama dengan pihak yang punya toko, apalagi baru perpanjang kemarin 2 tahun pas sebelum Covid. Saat pandemik Covid harus tambah lagi setahun masa kontrak. Kami habis (masa kontrak) 2023 bulan Oktober. Sudah bayar sewa perkavling Rp70 juta (per tahun) ke pihak yang punya toko," ujar pria yang mengaku telah berjualan dari tahun 1999 itu.
Baca Juga: Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Jogja Ilegal
Baca Juga: 6 Kuliner Legendaris di Sekitar Malioboro Yogyakarta, Awas Kehabisan!
Baca Juga: 15 Tempat Makan Murah di Jogja, Mahasiswa Baru Wajib Tahu