TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Aktivitas Pedagang di Jalan Perwakilan Jogja Dihentikan

Pedagang menyebut menyewa dan membayar ruko

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang aktivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).(IDN TImes/Herlambang Jati)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang altivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023). Tulisan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas di ruko sudah dipasang sejak pukul 07.00 WIB.

Tulisan yang dipasang petugas Satpol PP berbunyi 'Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pada bangunan/ di atas tanah ini'. Tulisan dipasang di bagian depan 21 toko di Jalan Perwakilan.

1. Pedagang menyebut menyewa tempat itu

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang altivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).(IDNTImes/Herlambang Jati)

Salah satu pedagang di Jalan Perwakilan, Rukamto menyebut sudah menerima surat sosialisasi untuk penghentian aktivitas ini. Ia tidak menampik tanah yang digunakan sebagai lokasinya berdagang adalah milik Keraton Yogyakarta. Namun ia menyebut menyewa tempat tersebut pada seseorang yang tidak mau ia sebutkan namanya.

"Saya kerja sama dengan pihak yang punya toko, apalagi baru perpanjang kemarin 2 tahun pas sebelum Covid. Saat pandemik Covid harus tambah lagi setahun masa kontrak. Kami habis (masa kontrak) 2023 bulan Oktober. Sudah bayar sewa perkavling Rp70 juta (per tahun) ke pihak yang punya toko," ujar pria yang mengaku telah berjualan dari tahun 1999 itu.

Baca Juga: Sultan Sebut Pedagang di Jalan Perwakilan Jogja Ilegal

Baca Juga: 6 Kuliner Legendaris di Sekitar Malioboro Yogyakarta, Awas Kehabisan!

2. Minta solusi dan waktu yang lebih lama

Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melarang altivitas para pedagang di ruko sepanjang Jalan Perwakilan Yogyakarta, Rabu (4/1/2023).(IDNTImes/Herlambang Jati)

Diketahui kawasan pertokoan di Jalan Perwakilan ini menjadi bagian rencana pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG). Pada dasarnya, Rukamto menyebut para pedagang tidak menolak, namun meminta waktu pengosongan disesuaikan dengan pembangunan dan meminta dicarikan solusi tempat baru.

"Sebenarnya itu regulasinya (rencana pembangunan JPG) 2024/2025 bersama gedung DPRD. Harapan kami ya sampai tahun 2024 satu paket pembangunan JPG. Ini kan belum ada solusi juga dipindahkan ke mana. SOPnya enggak jelas," ujar Rukamto.

Baca Juga: 15 Tempat Makan Murah di Jogja, Mahasiswa Baru Wajib Tahu

Berita Terkini Lainnya