Warganet Serbu Twitter Pemkot Yogyakarta Curhat Tarif Parkir
Pemkot Jogja unggah cara pelaporan tarif parkir ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta warganet untuk melaporkan pelanggaran tarif parkir kendaraan. Ditulis laporan dapat dikirim ke Satgas Parkir Kota Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui WhatsApp 0818 0270 4212 atau aplikasi JSS, jika menemukan tarif parkir yang tidak wajar. Informasi yang diunggah melalui Twitter @PemkotJogja, harus disertai lokasi dan bukti foto.
Warganet langsung membanjiri kolom komentar pengumuman yang diunggah, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Lagi, Oknum Juru Parkir Kota Yogyakarta Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu
Baca Juga: Pungut Parkir Mobil Rp20 Ribu, Jukir di Jogja Bayar Denda Rp500 Ribu
1. Warganet tanyakan manfaat laporan
Salah satu warganet menanyakan manfaat laporan yang diumumkan Pemkot Yogyakarta, seperti yang ditulis oleh akun @one**
Habis laporan ke WA itu atau aplikasi JSS trs kita bisa tau hasilnnya dmn ? Follow up nya gmn? Udah sering ada laporan seperti itu
Hal yang sama ditulis akun @Mas** yang menanyakan masalah tarif di Kota Yogyakarta tak kunjung selesai.
Maslah tarif ki ket jman mbien lho dab. Mosok yo ora ditindak.
Baca Juga: Viral Parkir Bus di Malioboro Rp350 Ribu, Ini Kata Polisi