Warga Gayam Mengaku Terganggu Proyek Bangunan yang Tengah Disidik KPK
Aktivis antikorupsi beri rekomendasi ke Pemkot Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Warga di Jalan Gayam 28 RT 03/RW 01 Kalurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta mengaku terganggu dengan proyek pembangunan sebuah bangunan berlantai lima di wilayah tersebut. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa bangunan berlantai lima di Jalan Gayam tersebut. Diduga bangunan itu menyalahi perizinan.
Warga yang merasa terganggu dengan pembangunan gedung tersebut diungkapkan oleh aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba.
Menurut Kamba, berdasarkan IMB dengan nomor 233/IMB/GK/2021 tertanggal 31 Mei 2021, fungsi bangunan sebagai hunian (pondokan), dengan luas tanah 550 meter persegi, dan luas bangunan 1.223 meter persegi. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) menemui sejumlah warga sekitar pada Senin (26/9/2022).
Kamba menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, diduga tanah dan bangunan tersebut milik seorang anggota polisi yang bertugas di Jakarta.
Menurut warga, awalnya sekitar tiga tahun yang sebelum pandemik Covid-19, warga sekitar diundang sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut diinformasikan akan dibangun dua lantai, sebagai tempat tinggal dan rumah makan. “Saat sosialisasi warga yang hadir diberi uang masing-masing sebesar Rp25 ribu” kata Kamba dalam keterangan tertulisnya.
1. Warga khawatir sumur di perkampungan akan kering
Sejumlah warga, kata Kamba, merasa keberatan atas proses pembangunan dengan alasan pengerjaan sempat dilakukan hingga malam hari. Tak hanya itu, sejumlah alat bangunan seperti linggis pernah jatuh sehingga membahayakan warga yang melintas.
“Namun setelah ditegur oleh warga pengerjaan dilakukan hingga sore hari dan dipasang jaring-jaring (trapis) guna menghindari alat bangunan jatuh,” katanya.
Kamba menambahkan warga kecewa karena dalam prosesnya ternyata bangunan lima lantai itu akan dioperasikan sebagai hotel. Berbeda dengan sosialisasi yang disampaikan di awal yakni dua lantai dan difungsikan sebagai hunian tempat tinggal dan rumah makan. “Warga juga khawatir pada saat beroperasi nantinya air sumur warga sekitar menjadi asat (kering),” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi IMB, Aktivis AntiKorupsi Soroti Peran Ajudan Haryadi
Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen
Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja