Warga Gayam Mengaku Terganggu Proyek Bangunan yang Tengah Disidik KPK

Aktivis antikorupsi beri rekomendasi ke Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Warga di Jalan Gayam 28 RT 03/RW 01 Kalurahan Baciro Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta mengaku terganggu dengan proyek pembangunan sebuah bangunan berlantai lima di wilayah tersebut. Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa bangunan berlantai lima di Jalan Gayam tersebut. Diduga bangunan itu menyalahi perizinan.

Warga yang merasa terganggu dengan pembangunan gedung tersebut diungkapkan oleh aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba.
Menurut Kamba, berdasarkan IMB dengan nomor 233/IMB/GK/2021 tertanggal 31 Mei 2021, fungsi bangunan sebagai hunian (pondokan), dengan luas tanah 550 meter persegi, dan luas bangunan 1.223 meter persegi. Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) menemui sejumlah warga sekitar pada Senin (26/9/2022).

Kamba menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, diduga tanah dan bangunan tersebut milik seorang anggota polisi yang bertugas di Jakarta.
Menurut warga, awalnya sekitar tiga tahun yang sebelum pandemik Covid-19, warga sekitar diundang sosialisasi. Dalam sosialisasi tersebut diinformasikan akan dibangun dua lantai, sebagai tempat tinggal dan rumah makan. “Saat sosialisasi warga yang hadir diberi uang masing-masing sebesar Rp25 ribu” kata Kamba dalam keterangan tertulisnya.

1. Warga khawatir sumur di perkampungan akan kering

Warga Gayam Mengaku Terganggu Proyek Bangunan yang Tengah Disidik KPKProses pembangunan proyek gedung di Jalan Gayam Yogyakarta yang diperiksa oleh KPK, Senin (26/9/2022)/Jogja Corruption Watch

Sejumlah warga, kata Kamba, merasa keberatan atas proses pembangunan dengan alasan pengerjaan sempat dilakukan hingga malam hari. Tak hanya itu, sejumlah alat bangunan seperti linggis pernah jatuh sehingga membahayakan warga yang melintas.

“Namun setelah ditegur oleh warga pengerjaan dilakukan hingga sore hari dan dipasang jaring-jaring (trapis) guna menghindari alat bangunan jatuh,” katanya.

Kamba menambahkan warga kecewa karena dalam prosesnya ternyata bangunan lima lantai itu akan dioperasikan sebagai hotel. Berbeda dengan sosialisasi yang disampaikan di awal yakni dua lantai dan difungsikan sebagai hunian tempat tinggal dan rumah makan. “Warga juga khawatir pada saat beroperasi nantinya air sumur warga sekitar menjadi asat (kering),” ujarnya.

2. Pertugas kantor mengaku gedung akan difungsikan sebagai guest house

Warga Gayam Mengaku Terganggu Proyek Bangunan yang Tengah Disidik KPKProses pembangunan proyek gedung di Jalan Gayam Yogyakarta yang diperiksa oleh KPK, Senin (26/9/2022)/Jogja Corruption Watch

Kamba menjelaskan sempat bertemu dengan salah satu petugas administrasi kantor yang mengaku bernama Anton. Ia menerangkan bangunan tersebut akan difungsikan sebagai guest house. Selain itu, jumlah lantainya berjumlah lima.

“Petugasnya mengaku sudah sosialisasi ke warga, termasuk ke RT/RW setempat. Pengerjaan sudah berjalan selama tiga minggu dan rencana ada sosialisasi lanjutan karena menurutnya pengerjaan saat ini baru tahap persiapan,” kata Kamba.

Baca Juga: Sidang Korupsi IMB, Aktivis AntiKorupsi Soroti Peran Ajudan Haryadi  

Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

3. JCW dukung langkah yang dilakukan KPK

Warga Gayam Mengaku Terganggu Proyek Bangunan yang Tengah Disidik KPKProses pembangunan proyek gedung di Jalan Gayam Yogyakarta yang diperiksa oleh KPK, Senin (26/9/2022)/Jogja Corruption Watch

Berdasarkan temuan itu, JCW mendukung langkah KPK untuk memeriksa dokumen terkait hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses hukum secara transparan dan akuntabel. “Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Selain itu, kata Kamba, jika pemilik lahan dan bangunan mengubah fungsi bangunan menjadi hotel, Pemkot Yogyakarta harus segera menghentikannya.

“Pemkot Yogyakarta dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta segera berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk pejabat kewilayahan cek ke lapangan apakah bangunan menyalahi aturan atau tidak termasuk dokumen terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas dengan menghentikan sementara proses pembangunan.”

Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya