Teras Malioboro Tampung 1.800 PKL, Sultan Janji Tak Pungut Pajak
Relokasi akan dilakukan secara bertahap hingga 7 Februari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X memberikan nama Teras Malioboro bagi tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro. Melalui proses Wilujengan atau prosesi selamatan yang dilakukan Rabu (26/1/2022), Sri Sultan berjanji tidak akan memungut pajak selama satu tahun.
"Kita sama-sama menyukseskan program ini dengan Pemkot Yogyakarta, didukung oleh APBD dalam waktu satu tahun anggaran tidak akan menarik pajak apapun kepada para pedagang yang pindah dalam 1 tahun anggaran. Demikian juga Kota Yogyakarta tidak akan minta retribusi sehingga memberikan ruang bagi PKL untuk bersama-sama mepromosikan tempat yang baru menjai pilihan wisatawan dan warga Yogyakarta," ujar Sri Sultan, Rabu (26/1/2022).
1. Sri Sultan akan keluarkan surat keputusan tak boleh berjualan di Malioboro
Sri Sultan akan menerbitkan keputusan yang melarang pedagang untuk berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Hal ini untuk menghindari kerugian bagi pedagang yang sudah pindah.
"Otomatis saya akan mengeluarkan keputusan tidak boleh lagi ada yang jualan di sepanjang Malioboro. Soalnya kalau boleh, kasihan yang sudah pindah, jadi ini sama-sama," papar Sultan.
Selain itu, Sri Sultan akan mengeluarkan surat keputusan bagi pemilik toko yang selama ini merelakan tanah miliknya sepanjang lima meter untuk digunakan para PKL berdagang. Aset tanah penjual toko akan dikembalikan, namun dengan syarat digunakan untuk pejalan kaki.
"Kami akan berjumpa dengan pemilik toko untuk mengembalikan aset mereka yang diambil lima meter. Diserahkan kembali, tapi tetap jadi ruang publik jangan dijembarke (dilebarkan) sebagai tempat berjualan."
Baca Juga: Sultan Sudah Menanti 18 Tahun untuk Relokasi PKL Malioboro
Baca Juga: PKL Malioboro Minta LBH Jadi Kuasa Hukum Masalah Relokasi